Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan, Saldi Isra mengingatkan agar pemohon memperjelas hubungan antara pasal yang digugat dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional yang dialami.
“Kasus konkret hanya untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon. Belum tentu ada hubungan sebab akibat langsung dengan norma yang diuji,” ujar Saldi.
MK memberi kesempatan kepada pemohon memperbaiki berkas permohonan dalam waktu 14 hari, dengan batas akhir penyerahan pada 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.