Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ngeri! Limbah Medis Beracun Berserakan di Pemukiman Warga Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
7 Mei 2025 | 21:44 WIB
Rubrik: News
limbah beracun di temukan warga. ist

Limbah beracun di temukan warga. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga di sekitar Jalan Sumber Jaya II, Pematangsiantar, resah akibat temuan limbah medis berbahaya berupa alat suntik bekas yang berserakan di tempat pembuangan sampah pada Rabu (7/5/2025).

Temuan ini sontak memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat terkait potensi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti jarum suntik bekas pakai ini ditemukan di Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS), menimbulkan keprihatinan akan dampaknya yang membahayakan.

Warga khawatir, keberadaan limbah medis yang tidak seharusnya berada di tempat sampah umum ini dapat menjadi sumber penularan berbagai penyakit serius.

“Ini sangat berbahaya, bisa menularkan penyakit seperti HIV dan Hepatitis. Kenapa bisa dibiarkan?” ujar salah seorang warga dengan nada cemas.

ngeri! limbah medis beracun berserakan di pemukiman warga siantar
Limbah medis berbahaya ancam keselamatan warga. Ist

Berdasarkan pengamatan warga, limbah medis tersebut diduga kuat berasal dari praktik kesehatan mandiri, seperti bidan atau perawat yang membuka praktik pribadi di sekitar lokasi penemuan.

Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar terhadap pengelolaan limbah B3 dari praktik-praktik kesehatan tersebut.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang tepat dan pengawasan yang ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Aturan dan sanksi tentang limbah B3

Pembuangan limbah B3 medis sembarangan merupakan pelanggaran serius. Sehingga setiap pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan bertanggung jawab. Berikut aturan dan sanksi tentang limbah berbahaya.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 104: setiap orang yang membuang limbah B3 secara sembarangan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Kemudian, PP No 101 Tahun 2014, Pasal 59: Limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori limbah B3 yang wajib dikelola oleh pihak penghasil dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Permenkes No 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes: Setiap fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki prosedur pengelolaan limbah medis termasuk limbah tajam seperti jarum suntik. (*)

Berita Terkait

puskemas gurilla luncurkan program ilp. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 00:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Puskesmas Gurilla meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (8/9/2025). Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails
bau menyengat dari parit tersumbat, camat bersiasat
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Protes warga atas kondisi parit yang tersumbat hingga picu risiko penyakit di perempatan Jalan Bali-Jalan Sisingamangaraja, didengarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id