Pematangsiantar, Sinata.id – Warga di sekitar Jalan Sumber Jaya II, Pematangsiantar, resah akibat temuan limbah medis berbahaya berupa alat suntik bekas yang berserakan di tempat pembuangan sampah pada Rabu (7/5/2025).
Temuan ini sontak memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat terkait potensi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti jarum suntik bekas pakai ini ditemukan di Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS), menimbulkan keprihatinan akan dampaknya yang membahayakan.
Warga khawatir, keberadaan limbah medis yang tidak seharusnya berada di tempat sampah umum ini dapat menjadi sumber penularan berbagai penyakit serius.
“Ini sangat berbahaya, bisa menularkan penyakit seperti HIV dan Hepatitis. Kenapa bisa dibiarkan?” ujar salah seorang warga dengan nada cemas.

Berdasarkan pengamatan warga, limbah medis tersebut diduga kuat berasal dari praktik kesehatan mandiri, seperti bidan atau perawat yang membuka praktik pribadi di sekitar lokasi penemuan.
Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar terhadap pengelolaan limbah B3 dari praktik-praktik kesehatan tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang tepat dan pengawasan yang ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Aturan dan sanksi tentang limbah B3
Pembuangan limbah B3 medis sembarangan merupakan pelanggaran serius. Sehingga setiap pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan bertanggung jawab. Berikut aturan dan sanksi tentang limbah berbahaya.
Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 104: setiap orang yang membuang limbah B3 secara sembarangan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Kemudian, PP No 101 Tahun 2014, Pasal 59: Limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori limbah B3 yang wajib dikelola oleh pihak penghasil dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Permenkes No 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes: Setiap fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki prosedur pengelolaan limbah medis termasuk limbah tajam seperti jarum suntik. (*)