Pematangsiantar, Sinata.id — Proyek perbaikan jalan di kawasan Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan dari masyarakat.
Alih-alih meningkatkan kenyamanan, pengerjaan yang berlangsung justru dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026) malam, kondisi proyek terlihat belum memenuhi standar keamanan. Penerangan di area pekerjaan sangat minim dan hanya mengandalkan lampu seadanya. Sementara itu, sejumlah titik jalan yang telah dibongkar dibiarkan terbuka dengan lubang cukup dalam tanpa dilengkapi rambu atau penanda yang jelas.
Kondisi tersebut diperparah dengan debu tebal yang beterbangan saat proses pemadatan berlangsung. Selain mengganggu jarak pandang, situasi ini juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.
Keluhan datang dari para pengguna jalan yang merasa keselamatan mereka kurang diperhatikan. Salah seorang pengendara, Ari, mengaku hampir terjatuh saat melintasi area tersebut pada malam hari.
“Seharusnya keselamatan pengguna jalan juga diperhatikan, jangan asal bekerja. Tadi malam saya hampir jatuh karena lubangnya tidak terlihat,” ujarnya dengan nada kesal.
Di sisi lain, pekerja di lapangan menyebut mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan. Menurut mereka, keterbatasan fasilitas, termasuk penerangan, bukan menjadi kewenangan pekerja untuk menentukan.
“Kami bekerja sesuai kondisi yang ada. Soal penerangan atau fasilitas lainnya bukan keputusan kami,” kata salah seorang pekerja.
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan proyek oleh pihak terkait. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk memastikan standar keselamatan diterapkan, sehingga proyek perbaikan jalan tidak justru menjadi ancaman bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah setempat terkait keluhan tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.