Padang Pariaman, Sinata.id – Betapa sadisnya aksi kejahatan yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25). Tak puas habisi pacar dan temannya, potongan tubuh korban lain juga dibuang.
Kejinya aksi pembunuhan berantai dan disertai mutilasi yang dilakukan Wanda di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terungkap lewat rekonstruksi di tiga lokasi berbeda, Rabu (3/9/2025), dengan memperagakan lebih dari 100 adegan yang menggambarkan kronologi aksi brutalnya.
Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang melibatkan tersangka Wanda pada sekitar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah tersangka, yang juga menjadi lokasi awal terjadinya tindak pidana.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa pacarnya, Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), serta sahabat korban, Adek Agustina (24). Kedua korban diketahui ditemukan terkubur di sebuah sumur tua tidak jauh dari rumah pelaku.
Ratusan warga memadati sekitar lokasi jalannya rekonstruksi. Pihak kepolisian memasang garis polisi untuk membatasi akses masyarakat agar tidak mendekat ke area rekonstruksi. Penjagaan ketat turut dilakukan oleh aparat, termasuk personel Brimob yang dilengkapi senjata lengkap.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. “Tahap pertama dilaksanakan di rumah tersangka, tempat ia melakukan pembunuhan terhadap dua korban, mulai dari memanggil hingga melakukan tindak kekerasan dan menyingkirkan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.
Faisol menambahkan, tersangka akan memperagakan lebih dari 100 adegan sepanjang proses rekonstruksi. Setelah di rumah pelaku, kegiatan akan berlanjut ke dua lokasi lainnya. “Reka ulang akan berjalan di tiga TKP, yakni lokasi pembunuhan, tempat mutilasi, serta lokasi pembuangan potongan tubuh korban,” jelasnya.
Adapun TKP kedua berada di sebuah pabrik bata ringan, tempat tersangka melakukan pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap korban Septia Dinda (25). Sementara itu, TKP ketiga berlokasi di aliran sungai, tempat potongan tubuh korban Dinda dibuang. Polisi mengungkapkan, korban dimutilasi menjadi sepuluh bagian.
“Proses ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta yang ada di lapangan. Rekonstruksi juga disaksikan pihak kejaksaan,” tambah Kapolres. (SN7)