Nias Selatan, Sinata.id – Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Nache, menerima 11 rekomendasi penetapan cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan. Penyerahan rekomendasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 7, pada Jumat (12/6/2026).
11 Objek Masuk Usulan Cagar Budaya
Dalam sidang pleno TACB, sejumlah objek budaya yang memiliki nilai sejarah dan arkeologis direkomendasikan untuk ditetapkan melalui keputusan Bupati Nias Selatan.
Adapun 11 objek yang diusulkan meliputi:
- Hasi Batu Duada Laowo Soaya (Desa Lahusa Fau)
- Batu penanda Lewato Duada Lahelu’u Fau (Desa Orahili Fau)
- So Bewe Hare-hare dan Daro-daro Gorahua (Desa Hiliamaetaniha)
- Daro-daro Gorahua (Desa Bawolowalani)
- Gereja BKPN dan Menara Lonceng (Teluk Dalam)
- Ora Batu (Desa Hilinamozaua)
- Hasi Batu Duada Borota Gere (Desa Hilifalago)
- Peninggalan Megalitik (Desa Lahusa Satua)
- Omo Hada Hilinawalo Mazino
Dengan tambahan tersebut, total rekomendasi TACB di Nias Selatan kini mencapai 45 objek cagar budaya, di mana 34 di antaranya telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan bupati sebelumnya.
Dalam sambutannya, Wabup Yusuf menyampaikan apresiasi kepada TACB atas kerja dalam mengidentifikasi dan merekomendasikan objek-objek bersejarah di daerah tersebut.
“Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk proses penetapan resmi sebagai cagar budaya,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya potensi cagar budaya yang belum terdata secara menyeluruh, sehingga TACB diminta terus melakukan kajian dan pendataan lanjutan.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Sidang TACB Romanus Wau, beserta seluruh anggota tim. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Nias Selatan, Anggreani Dachi, beserta jajaran, serta perwakilan desa dan narasumber terkait lokasi objek budaya yang direkomendasikan. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.