Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan proses hukum apabila berkas sudah diterima. “Jika berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan, kami akan menghentikan perkara ini,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.