Pematangsiantar, sinata.id – Operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar terhenti menyusul gugatan hukum yang dilayangkan seorang warga Rindu Erwin Marpaung terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan tersebut viral karena dianggap mewakili keresahan masyarakat kota itu, dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 6 Mei 2025. Selain Kapolri, Kapolda Sumut sampai Kapolres Pematangsiantar turut menjadi pihak tergugat.
Pantauan wartawan di lokasi ngetem kendaraan odong-odong yang terletak di Jalan WR Supratman, Kamis (8/5/2025), tampak tak ada lagi kereta hias yang parkir di badan jalan. Ruas jalan tampak terasa lenggang, berbeda dari biasanya yang dipenuhi kereta odong-odong yang dihiasi lampu kelap-kelip.
“Kayaknya memang seperti itu (odong-odong dilarang beroperasi) makanya gak satu pun lagi kelihatan wujudnya (odong-odong),” kata salah seorang warga di lokasi.
Kereta hias odong-odong dianggap sebagai wahana hiburan, beroperasi mulai sore sampai malam hari. Untuk tarif setiap orang biasanya dikenai Rp5 ribu per orang. Supir kemudian membawa penumpang berkeliling di rute yang telah ditentukan.
Tetapi keberadaannya tuai kontroversi karena musik house yang diputar terlalu keras menggangu kenyamanan. Lain lagi soal supir odong-odong yang bersikap ugal-ugalan yang banyak diprotes pengendara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak ditanyai terkait odong-odong setop beroperasi belum merespons konfirmasi wartawan.
Sementara Kasat Lantas Iptu Friska Susana membenarkan pihaknya melarang beroperasinya kendaraan modifikasi di jalanan, sejak sore tadi.
Friska menyanggah pihaknya melarang odong-odong beroperasi menyusul adanya gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melainkan memang kebijakan kepolisian.
“Gak juga (larangan karena gugatan) memang sudah beberapa kali kita tilang,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang dosen Universitas HKBP Nomensen, Rindu Erwin Marpaung, menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian Sumatera Utara karena dinilai lalai menindak operasi odong-odong ilegal di Kota Pematangsiantar.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar menganggap bahwa Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan Kasat Lantas turut tidak menjalankan tugasnya.
Odong-odong disebut telah dimodifikasi tanpa mematuhi standar keselamatan, namun tetap dibiarkan beroperasi dan membahayakan pengguna jalan.
Rindu menyebut pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.
Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)