Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Odong-odong di Siantar Dilarang Beroperasi usai Warga Gugat Kapolri

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Mei 2025 | 21:24 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
ruas jalan wr supratman merupakan lapak ngetem odong-odong tampak kosong. lokasi ini berada tepat di depan siantar hotel. (ist)

Ruas Jalan WR Supratman merupakan lapak ngetem odong-odong tampak kosong. Lokasi ini berada tepat di depan Siantar Hotel. (ist)

Pematangsiantar, sinata.id – Operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar terhenti menyusul gugatan hukum yang dilayangkan seorang warga Rindu Erwin Marpaung terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan tersebut viral karena dianggap mewakili keresahan masyarakat kota itu, dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 6 Mei 2025. Selain Kapolri, Kapolda Sumut sampai Kapolres Pematangsiantar turut menjadi pihak tergugat.

Pantauan wartawan di lokasi ngetem kendaraan odong-odong yang terletak di Jalan WR Supratman, Kamis (8/5/2025), tampak tak ada lagi kereta hias yang parkir di badan jalan. Ruas jalan tampak terasa lenggang, berbeda dari biasanya yang dipenuhi kereta odong-odong yang dihiasi lampu kelap-kelip.

“Kayaknya memang seperti itu (odong-odong dilarang beroperasi) makanya gak satu pun lagi kelihatan wujudnya (odong-odong),” kata salah seorang warga di lokasi.

Kereta hias odong-odong dianggap sebagai wahana hiburan, beroperasi mulai sore sampai malam hari. Untuk tarif setiap orang biasanya dikenai Rp5 ribu per orang. Supir kemudian membawa penumpang berkeliling di rute yang telah ditentukan.

Tetapi keberadaannya tuai kontroversi karena musik house yang diputar terlalu keras menggangu kenyamanan. Lain lagi soal supir odong-odong yang bersikap ugal-ugalan yang banyak diprotes pengendara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak ditanyai terkait odong-odong setop beroperasi belum merespons konfirmasi wartawan.

Sementara Kasat Lantas Iptu Friska Susana membenarkan pihaknya melarang beroperasinya kendaraan modifikasi di jalanan, sejak sore tadi.

Friska menyanggah pihaknya melarang odong-odong beroperasi menyusul adanya gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melainkan memang kebijakan kepolisian.

“Gak juga (larangan karena gugatan) memang sudah beberapa kali kita tilang,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang dosen Universitas HKBP Nomensen, Rindu Erwin Marpaung, menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian Sumatera Utara karena dinilai lalai menindak operasi odong-odong ilegal di Kota Pematangsiantar.

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar menganggap bahwa Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan Kasat Lantas turut tidak menjalankan tugasnya.

Odong-odong disebut telah dimodifikasi tanpa mematuhi standar keselamatan, namun tetap dibiarkan beroperasi dan membahayakan pengguna jalan.

Rindu menyebut pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.

Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)

Berita Terkait

puskemas gurilla luncurkan program ilp. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 00:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Puskesmas Gurilla meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (8/9/2025). Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails
saluran air mampet di simpang lampu merah jalan bali dan jalan sisingamangaraja dikeluhkan warga. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Protes warga atas kondisi parit yang tersumbat hingga picu risiko penyakit di perempatan Jalan Bali-Jalan Sisingamangaraja, didengarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek siantar utara jual beras murah untuk masyarakat. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
komunitas aspirasi emak-emak indonesia angkat isu pertanahan dan kritik kabinet merah putih
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:32 WIB

Jakarta, Sinata.id – Isu pengelolaan lahan adat yang dianggap terbengkalai kembali mencuat dalam forum diskusi Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia. Dalam...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
Regional

Dinas PKP Sumut Fokus Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

10 September 2025 | 21:28 WIB
Regional

Pemkab Tapsel Siapkan Sekolah Rakyat

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

DPRD Toba Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Rp20,4 Miliar

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

Wali Kota Medan Santuni Keluarga Pegawai Non ASN yang Gugur dalam Tugas

10 September 2025 | 21:26 WIB
Regional

Wali Kota Medan Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Inspektur

10 September 2025 | 21:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id