Sanksi Administratif Goreng Saham IMPC
PT Dana Mitra Kencana Denda: Rp 2,1 miliar Pelanggaran: Pasal 91 & 92 UU Pasar Modal Metode: Memanfaatkan 17 rekening efek, transaksi menciptakan gambaran semu harga saham IMPC, nilai total transaksi Rp 43,7 miliar.
MLN & UPT Denda: Rp 1,8 miliar per orang Pelanggaran: Pasal 91 & 92 UU Pasar Modal Metode: Memanfaatkan 12 rekening efek, nilai total transaksi Rp 49,1 miliar, menciptakan gambaran semu harga saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten demi menciptakan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.