MENU
Oknum Dosen Nommensen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Begini Penjelasan Rek...
WA FB
Pematangsiantar

Oknum Dosen Nommensen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Begini Penjelasan Rektor

T Editor : Tumpal Pandapotan | 26 Feb 2026 | 10:20 WIB
Oknum Dosen Nommensen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Begini Penjelasan Rektor
Pihak kampus buka suara terkait dugaan pelecehan mahasiswi oleh oknum dosen.

Pematangsiantar, Sinata.id - Pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) membuat pernyataan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswinya beberapa waktu lalu.

Rektor UHKBPNP, Dr Muktar Panjaitan, menegaskan modus oknum dosen tersebut adalah mengajak mahasiswi itu ke suatu tempat untuk melakukan bimbingan skripsi.

"Secara aturan yang tegas di kita bahwa bimbingan hanya dilakukan di dalam kampus," ujarnya, Rabu sore (25/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihak kampus telah memiliki PPKS (Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual). Ia menyebut oknum itu tidak patuh pada peraturan dan melanggar etika Civitas Akademika kampus.

"Korban berhak melaporkan dan meminta pendampingan oleh satgas PPKS. Satgas sudah ada dan akan berjalan terus sampai kasus ini tetap secara hukum administratif," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial TR di lingkungan kampus oleh oknum dosen inisial RP pada Jumat (20/2).

Baca: Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

Muktar menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap norma akademik, etika, dan hukum.

Ia menegaskan setiap laporan akan ditangani secara serius dan profesional, tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik.

Muktar menjelaskan, pihak universitas mengetahui insiden tersebut setelah korban bersama orang tuanya datang ke kampus yang berlokasi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (21/2/2026).

“Kami mengetahui setelah korban dan orang tuanya datang sekitar pukul 08.30 WIB pada hari Sabtu. Mereka menyampaikan kronologi, dengan alasan awal untuk bimbingan skripsi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, pihak kampus membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan independen.

Pada Senin (23/2/2026), pihak kampus juga menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya sebagai pimpinan langsung membebastugaskan terduga dari tugas mengajar, bimbingan skripsi, dan bimbingan akademik,” tegasnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.