Sinata.id – Sebuah peristiwa memalukan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Seorang anggota polisi di Bali berpangkat Aiptu, yang sehari-hari bertugas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, justru tertangkap basah menjambret kalung emas milik seorang pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025).
Aksi nekat itu tidak hanya gagal total, tapi juga berujung viral di media sosial setelah warga berhasil meringkus pelaku di jalanan.
Pura-pura Beli Tomat
Siang itu, sekitar pukul 13.00 Wita, suasana warung sederhana milik seorang pedagang perempuan bernama Kadek Suartini (50) masih ramai dengan pembeli. Di antara pengunjung, hadir seorang pria berkaus hitam yang datang menggunakan sepeda motor Honda Revo. Pria itu tidak lain adalah Aiptu I Wayan Sudiadnyana (IWS), anggota aktif Polri berusia 51 tahun yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti.
Awalnya, tak ada yang mencurigakan. IWS berpura-pura hendak membeli tomat. Namun, ketika korban lengah, pelaku justru melakukan serangan mendadak. Dengan tongkat T yang biasa digunakan aparat, ia menghantam bagian belakang leher korban, lalu merampas kalung emas senilai belasan juta rupiah yang menggantung di leher sang pedagang.
Teriakan minta tolong langsung pecah. Korban berusaha melawan, sementara warga sekitar yang mendengar kegaduhan segera berhamburan keluar.
Kejar-kejaran di Jalan Raya, Pelaku Tabrak Mobil
Pelaku panik dan langsung melompat ke motor untuk kabur. Ia tancap gas menuju arah Tabanan. Namun, aksi pelariannya tidak mulus. Warga yang melihat peristiwa itu langsung mengejar. Jalanan Pancasari sore itu mendadak ricuh: suara motor meraung, warga berteriak-teriak, dan sejumlah pengendara ikut mempersempit ruang gerak pelaku.
Nasib buruk menimpa IWS. Dalam kepanikan, ia kehilangan kendali hingga menabrak sebuah mobil yang melintas di Jalan Banjar Giri Loka. Motor yang dikendarainya terguling, dan ia pun jatuh tersungkur. Warga segera menghampiri, menangkap, bahkan mengikat kedua tangannya dengan tali agar tak bisa kabur lagi. Detik-detik dramatis ini direkam warga dan seketika viral di media sosial.
Jadi Bulan-bulanan Netizen
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria plontos mengenakan jas hujan, tangan terikat, dan dikerumuni warga. Suara-suara warga terdengar jelas, menyebut bahwa pelaku adalah polisi.
“Ini polisi nih,” ujar salah seorang warga dalam rekaman tersebut.
Unggahan video tersebut menuai banjir komentar. Banyak warganet melontarkan sindiran pedas.
“Kacau, kacau. Paling gara-gara judi online atau pinjol,” tulis seorang netizen.
“Sehina itu kelakuannya,” cibir lainnya.
“Harus lapor ke hansip dulu nih?” celetuk komentar lain dengan nada sinis.
Video itu menambah sorotan publik terhadap kasus yang sudah mencoreng wajah institusi kepolisian.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kasus ini terjadi di Desa Pancasari dan sedang ditangani intensif.
“Benar, pelaku merupakan anggota Polri aktif. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena yang bersangkutan berdinas di Polsek Baturiti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana ketika dihubungi wartawan hanya membenarkan insiden tersebut namun enggan memberi komentar lebih jauh. Ia menutup telepon begitu ditanya soal status pelaku.
Di sisi lain, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa tindakan IWS murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan, perbuatan itu adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan kedinasan,” katanya.
Ia juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa ada toleransi.
Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Setelah diamankan, IWS ditahan di Polres Buleleng. Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas, dua kalung mainan, motor Honda Revo, tongkat T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Bahkan, kaus bertuliskan Polsek Baturiti yang dipakai IWS menjadi barang bukti kuat atas identitasnya.
Kapolres Buleleng menegaskan, IWS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus masih dalam tahap penyidikan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Widwan Sutadi.
Utang Menjerat
Apa yang membuat seorang polisi senior dengan pangkat Aiptu nekat melakukan aksi kriminal yang justru biasa dilakukan pelaku jalanan? Menurut keterangan Kapolres Buleleng, motif utama adalah faktor ekonomi.
“Pelaku mengaku terlilit banyak utang. Mungkin juga dipengaruhi gaya hidup,” ungkapnya.
Keterangan itu membuka fakta ironis. Seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat justru terjerumus karena kesulitan finansial dan gaya hidup konsumtif.
Permintaan Maaf ke Korban
Sebagai langkah cepat, Kapolres Tabanan mengunjungi korban dan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama institusi Polri. Ia memastikan korban mendapat perawatan medis hingga pulih, serta berjanji mengganti kerugian yang dialami.
“Korban akan kami obati sampai sembuh, dan semua kerugian akan diganti agar bisa beraktivitas normal kembali,” ujar Bayu Pati.
Tindakan ini dilakukan untuk meredam kekecewaan publik sekaligus menunjukkan bahwa institusi tidak akan membiarkan kasus ini dianggap sepele.
Kasus IWS menjadi cermin bahwa pengawasan internal di tubuh Polri masih perlu diperketat. Publik menilai, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan integritas yang masih menghantui institusi. (A46)