Deli Serdang, Sinata.id – Polisi Militer Kodam I/BB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum prajurit TNI, Serma TDA, terhadap istrinya berinisial A (34). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/8/2025).
Selama rekonstruksi, aparat Polisi Militer memperketat pengamanan dengan memasang garis polisi di sekitar area rumah tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 15.10 WIB, Serma TDA dibawa keluar dari mobil tahanan mengenakan pakaian khusus tahanan militer berwarna kuning serta penutup kepala hitam.
Kedatangan pelaku langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban dan warga yang telah menunggu sejak awal. Mereka meneriaki Serma TDA dengan sebutan “pembunuh”. Sorakan semakin ramai ketika pelaku digiring masuk ke dalam rumah untuk memperagakan adegan.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Serma TDA menggunakan sangkur jenis M16 untuk menyerang korban. Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, membenarkan korban sempat dilarikan ke RS Latersia Binjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap menyebut korban mengalami luka parah di leher, dada, dan tangan. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia di perjalanan,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Beberapa jam kemudian, tim Pomdam I/BB berhasil mengamankan Serma TDA di area parkir Bandara Kualanamu saat diduga hendak kabur. Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga dipicu persoalan ekonomi keluarga.
Rekonstruksi dan Aksi Provokatif Pelaku
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan delapan adegan. Adegan ketiga menjadi titik utama, ketika pelaku mengambil sangkur dari dalam kamar, keluar ke teras, dan langsung menikam korban sambil mengucapkan kalimat kasar, “Mati kau binatang.”
Setelah rekonstruksi selesai pada pukul 16.23 WIB, Serma TDA kembali memancing emosi keluarga korban. Saat dibawa menuju mobil tahanan, ia sempat mengacungkan jari tengah ke arah ipar korban, Fadhil. Aksi tersebut membuat warga semakin geram.
“Itu pertanda dia sama sekali tidak menyesal. Kami minta aparat menjatuhkan hukuman mati,” tegas Fadhil kepada wartawan.
Denpom I/5 Medan menyatakan Serma TDA dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hingga kini, motif utama yang mengemuka tetap berkaitan dengan masalah ekonomi rumah tangga. (A46)