Pematangsiantar, Sinata.id – Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P3B) dan Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) menuntut Pemko Pematangsiantar membubarkan Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Horas Jaya.
Mereka menilai dewan pengawas, saat ini, tidak berfungsi dan tidak memberikan solusi atas berbagai keluhan yang mereka ajukan.
Ketua Umum P3B, Noubel Marpaung, mengungkapkan kekecewaan atas tidak adanya respon terhadap surat pengaduan yang telah mereka sampaikan.
“Kami banyak keluhan, sudah kami surati tapi tidak ada solusi daripada Dewas. Kalau memang tidak ada fungsinya, dibubarkan saja Dewas tersebut,” ucap Noubel di sekretariat P3B, Gedung II Lantai III Pasar Horas, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Soal Pasar Horas, Anggota DPRD Sumut Tanggapi Bantahan Kepala BPKPD Siantar
Lanjut Noubel, berharap agar untuk periode 2025-2028 mendatang, anggota Dewas berasal dari kalangan pedagang. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan adanya pemahaman yang terjadi di Pasar Horas.
“Kami punya kerinduan, untuk ada keterwakilan pedagang di Dewas, karena yang paham Pasar Horas itu adalah pedagang itu sendiri. Agar lebih gampang komunikasi dan berdiskusi untuk perbaikan Pasar Horas ini,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan AP2T, Riky Marpaung. Ia menilai jajaran Dewas yang ada saat ini tidak mengerti persoalan sebenarnya yang dihadapi oleh para pedagang.
“Kami merindukan Dewas yang mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi di Pasar Horas, mudah-mudahan ada keterwakilan dari pedagang,” ucap Riky.
Baca juga: Terkuak, Pemko Belum Ajukan Permohonan Bantuan ke Pemprovsu untuk Pasar Horas
Seperti diketahui, Pemko Pematangsiantar melalui Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko untuk mengikuti seleksi calon Dewan Pengawas Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya periode 2025–2028.
Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, Rabu (5/11/2025) hingga sepekan ke depan, yaitu pada 12 November 2025. (SN14)