Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Hendri Praja, Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
KPK menyatakan Hendri telah dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Betul, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilepaskan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Fitroh menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk menjerat Hendri Praja dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Lima Orang Jadi Tersangka OTT KPK
Dalam OTT yang dilakukan di Bengkulu pada Senin (9/3/2026), KPK mengamankan total 13 orang. Namun setelah dilakukan gelar perkara, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari resmi ditahan oleh KPK pada Rabu (11/3/2026).
Fikri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara dalam kasus dugaan suap tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.