Simalungun, Sinata.id– Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Abas alias Bolong (22), warga Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa pelat nomor, namun dengan nomor mesin dan rangka yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Berdasarkan interogasi awal, Abas mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial KA alias Kasel (32), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“Namun, saat pengembangan kasus, tersangka KA tidak ditemukan, dan kini ditetapkan sebagai buronan,” Kasat Reskrim AKP Herison Manullang
Ia menyampaikan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Balata dengan nomor laporan LP/B/04/V/2025/SPKT/POLSEK BALATA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban, Miswanto, jenis Honda Mega Pro BK 2781 TCA, tahun pembuatan 2008, yang diparkir di depan rumah sekaligus kandang ayam milik Rinsan Marpaung. Lokasi ini juga dihuni oleh pelapor dan saudara Rudi Irawan,” ujarnya.
Kejadian diketahui saat Rinsan Marpaung melakukan pemeriksaan kandang ayam sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan kendaraan tersebut telah raib.
Dari rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengenakan sweater hitam dan topi memasuki area rumah yang tidak dikunci gerbangnya, meskipun area tersebut dipagari kawat berduri dan besi.
Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp9,8 juta. Saat ini, tersangka Abas telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (*)