Dia mengatakan, petugas Satnarkoba dipimpin Iptu Apri Damanik selanjutnya datang ke lokasi. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang mencurigakan tersebut.
“Dari hasil temuan bersama, paket kotak warna cokelat itu memang benar berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih,” ujar Fitra.
Iptu Apri Damanik menyatakan, barang bukti sebungkus ganja yang diamankan seberat 700 gram lalu diamankan guna penyelidikan lanjut.
Selain barang bukti ganja, penyelidikan juga dilakukan terhadap data penerima yang tertera pada kotak, termasuk rekaman CCTV yang menampilkan pria pengirim ganja.
“Barang buktinya sebungkus ganja sekitar 700 gram kalau saya ga salah dan sudah kami diamankan untuk penyelidikan. Rekaman CCTV ada tetapi sayangnya wajah pelaku tidak begitu kelihatan jelas. Pelaku yang mengantarkan satu orang,” ujar Iptu Apri kepada Sinata.id, Kamis (30/10/2025). (SN14)