Mereka menilai laporan terhadap warga tidak memenuhi unsur “merugikan” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 27A UU ITE. Petisi online pun telah beredar untuk mendorong transparansi proses hukum dan menolak penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik.
Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Dr. Budi Santoso, menilai perkara berpotensi tidak berlanjut apabila tidak ditemukan bukti kerugian nyata. Ia mengingatkan bahwa revisi UU ITE dibuat untuk mencegah kriminalisasi pendapat publik.
Ketegangan sosial juga meningkat karena isu ini menyentuh sensitivitas masyarakat adat Pakpak, terutama terkait perubahan batas wilayah administratif.
Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tidak bergeser menjadi alat represi.
Kasus ini kini menunggu keputusan lanjutan dari penyidik Polda Sumut. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi lokal. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.