Simalungun, Sinata.id – Pangulu Landbouw Haidir Jailani buka suara usai diadukan ke Inspektorat Simalungun karena kuasai anggaran milik pengurus BUMNag Bumi Jaya Lestari. Haidir beralasan dana ia pegang karena belum yakin dengan pengurus BUMNag yang baru.
Kepada Sinata.id, Selasa (21/10/2025), Pangulu menyebutkan sisa dana yang ia pegang sekitar Rp14 jutaan, berbeda yang dituduhkan pengurus BUMNag.
“Kalau perhitungan mereka sampai Rp28 jutaan itu keliru, tapi akupun punya catatan. Kalau dana yang kupegang itu berkisar Rp14 jutaan. Dan itu memang kutahan karena rencananya untuk menggaji pengurus, mulai dari direktur, bendahara, sekretaris, pengawasan, pembina sama pekerja,” ucapnya.
Dirincinya, sesuai AD/ART BUMNag, direktur digaji sebesar Rp750 ribu, bendahara dan sekretaris Rp650 ribu. Lalu untuk pengawas, pembina dan 2 orang pekerja itu digaji Rp500 ribu per bulan.
“Memang salahku, dananya ku pegang. Tapi maksudku, karena mereka baru menjadi pengurus, biarlah gaji mereka dipegang dulu. Pas tanggal gajian dikasih,” lanjutnya.
Baca: Kuasai Anggaran BUMNag, Pangulu Landbouw Diadukan ke Inspektorat
Dijelaskannya lagi, BUMNag baru terbentuk beberapa bulan yang lalu dan semua pengurusnya orang baru yang tak punya pengalaman dalam pengelolaan BUMNag sehingga saat pencairan dana BUMNag ia melakukan pembimbingan agar uang yang bersumber dari Dana Desa 2025 itu tidak salah digunakan.
“Jadi mulai dari pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya), AD ART itu, kami rembuk bersama. Seharusnya ketika ada masalah seperti ini jangan dulu mencuat kemana-mana, pangulu sebagai pembina, ketika ada persoalan harusnya diselesaikan di internal. Semalam saya sudah minta ke Maujana supaya dijadwalkan untuk kami duduk bersama dan membicarakan masalah ini,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan anggaran ke BUMNag Bumi Jaya Lestari untuk tahun 2025 sebesar Rp 219 juta. Dari Rp 219 juta, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan Pemerintah Nagori Landbouw.
Hanya saja, setelah cair, dana Rp131 juta itu diminta seluruhnya oleh pangulu (Haidir Jailani). Dampaknya, anggaran tidak dapat dikelola BUMNag secara mandiri, salah satunya dalam mengelola usaha peternakan lembu.
Baca: Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan
Hanya saja, dana yang diterima pengurus dari pangulu, terjadi selisih Rp 28,645 juta. Itu diketahui setelah bendahara meneliti pembukuan BUMNag.
Selisih terjadi, karena dana yang diterima pengurus dari pangulu untuk mengelola BUMNag masih Rp 102,355 juta. Sehingga masih ada selisih Rp 28,645 juta dari total dana tahap pertama yang dicairkan sebesar Rp131 juta.
Akibat kejadian itu, RAB untuk pencairan tahap kedua pendanaan BUMNag sementara ini ditunda sampai permasalahan yang terjadi selesai. Pada, Selasa 21 Oktober 2025 siang, pengurus BUMNag melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Simalungun. (SN11)