Simalungun, Sinata.id – Pangulu (Kepala Nagori/Desa) Sibaganding, Marno Bakkara tanggapi pengaduan Hotmian Bakkara ke Polsek Parapat terkait pembongkaran kuburan di Huta (Dusun) Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun.
Marno mengatakan, melapor ke polisi merupakan hak setiap warga. “Iya, itu hak mereka melaporkan seseorang,” ucapnya melalui pesan Whatsapp (WA) Kamis (23/10/2025).
Menurut Marno, tujuan pemindahan makam untuk penyelamatan tulang belulang dari tanah objek perkara. “Proses pengangkatan tulang belulang tersebut dilaksanakan sesuai adat Batak,” ujarnya.
Katanya, pembongkaran dan pemindahan terlaksana sesuai kesepakatan bersama marga Bakkara keturunan Oppung (Kakek) Taridauhum Bakkara dan Oppung Morsik Bakkara.
Ketika ditanya mengapa makam keluarga Hotmian ikut dibongkar, Marno enggan menjawabnya dengan jelas. “Terkait ini, keluarga yang lebih tua untuk menjawab (taraf oppung) atau (taraf bapak),” tulis Marno melalui pesan WA.
Sedangkan terkait keberadaan tulang belulang, sebutnya, telah ditempatkan pada tempat yang layak.
Penempatan dilakukan sebagaimana adat Batak, di “Tampin Hula-hula”. Sebutnya, pihak yang membongkar makam adalah keturunan Oppung Taridauhum dan Oppung Morsik.
Marno mengaku, saat pembongkaran ia berada di lokasi. Sebab, dia merupakan keturunan dari Op Morsik. Namun, ia tidak mengetahui kalau Hotmian ada dihadang dan diancam.
Dijelaskannya, kalau dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Hotmian sebagai pengadu. “Nenek ku sama bapaknya (Hotmian) abang adik,” tuturnya.
Hotmian melaporkan pembongkaran makam keluarganya ke Polsek Parapat, dengan nomor laporan: B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pasca diadukan, Kuasa Hukum Pelapor, Parluhutan Banjarnahor meminta aparat Polsek Parapat segera menindak setiap orang yang terlibat pembongkaran kuburan keluarga dari Hotmian.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria Sinulingga belum membalas (menjawab) konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (SN14)