Pematangsiantar, Sinata.id – Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (25/08/2025), DPRD Kota Pematangsiantar bentuk Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD.
Salah satu fokus utama Pansus kali ini, mengevaluasi kebijakan Wali Kota Pematangsiantar menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Seiring dengan beban kenaikan yang diresahkan warga, sehingga peninjauan NJOP perlu dilakukan.
Dengan mengurangi NJOP, selain berdampak meringankan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga diyakini mampu meningkatkan daya tarik untuk berinvestasi di Pematangsiantar.
“Evaluasi NJOP itu bukan hanya soal menurunkan PBB agar tidak memberatkan masyarakat. Lebih dari itu, ini bisa jadi pemicu minat investor masuk ke Kota Siantar,” ujar Ilhamsyah Sinaga, anggota DPRD Pematangsiantar, yang juga Ketua Fraksi Demokrat.
Tak hanya itu, Ilhamsyah yang lebih sering disapa Ilham, juga menyoroti perlunya penyesuaian tarif retribusi sampah. Menurutnya, isu sampah kerap menjadi komoditas politik yang tidak kunjung tuntas.
“Masalah retribusi sampah ini sepertinya terlalu sering digoreng jadi isu politik. Sudah saatnya dinaikkan, tapi tentu harus dibarengi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dari sektor lain, pajak restoran juga disebut sebagai sumber PAD yang sangat potensial. Namun belum tergarap optimal. Hal ini sebagaimana disampaikan Franz Theodoran Sihaloho, Anggota Pansus dari Fraksi Nurani Keadilan.
“Salah satu sumber PAD yang layak untuk dioptimalkan adalah pajak restoran. Ini sektor yang berkembang, tapi kontribusinya belum maksimal,” ujar Franz.
Sementara, Ketua Pansus Erwin Freddy Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pembahasan di internal pansus berlangsung dinamis. “Proses ini tentu berjalan penuh dinamika,” pungkasnya. (SN-15)