MENU
Pansus DPRD Siantar Berakhir, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Covid-1...
WA FB
Pematangsiantar

Pansus DPRD Siantar Berakhir, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Covid-19 Menggantung

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Feb 2026 | 10:05 WIB
Pansus DPRD Siantar Berakhir, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Covid-19 Menggantung
Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar. (kompas)

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang menyelidiki dugaan penyimpangan administrasi serta mark-up pengadaan tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 resmi mengakhiri masa tugasnya pada Jumat (13/2/2026).

Hingga masa kerja berakhir, pansus belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.

Pansus tersebut dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Pematangsiantar pada 29 Januari 2026. Di penghujung masa tugas, laporan dan rekomendasi diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat gabungan komisi.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyerahkan dokumen laporan kepada Wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak.

Lima Rekomendasi Pansus

Dalam laporan resminya, pansus mengusulkan perpanjangan masa kerja hingga 26 Februari 2026. Usulan tersebut didasarkan pada lima alasan utama:

Masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan data pengadaan.

Ditemukannya indikasi daerah aliran sungai (DAS) dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga diperlukan pengukuran ulang.

Adanya keraguan terhadap kredibilitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perlunya penjelasan terkait Instruksi Presiden mengenai efisiensi belanja.

Perlunya klarifikasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD.

Belum Ada Kesimpulan Dugaan Mark-up

Meski menjadi dasar pembentukan pansus, laporan yang diserahkan belum memuat kesimpulan terkait dugaan mark-up dalam pengadaan eks rumah singgah tersebut.

Dokumen rekomendasi tidak mencantumkan:

Kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur pengadaan.

Penilaian mengenai kewajaran harga pembelian.

Perhitungan potensi kerugian keuangan daerah.

Padahal, temuan terkait keberadaan daerah aliran sungai di atas objek tanah disebut sebagai salah satu alasan perlunya pengukuran ulang.

Fokus pada Pengumpulan Data

Isi rekomendasi pansus lebih menitikberatkan pada kebutuhan pengumpulan data tambahan, klarifikasi regulasi, serta rencana konsultasi ke sejumlah lembaga terkait.

Laporan tersebut juga belum memuat rekomendasi audit investigatif, penetapan potensi kerugian daerah, maupun langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dengan berakhirnya masa tugas pada 13 Februari 2026, pansus mengusulkan perpanjangan waktu kerja agar proses pengumpulan data dan klarifikasi dapat dilanjutkan sebelum menyampaikan kesimpulan akhir. Publik kini menantikan kejelasan atas dugaan mark-up yang menjadi sorotan dalam pengadaan eks rumah singgah Covid-19 tersebut. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.