Medan, Sinata.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya diberlakukan dengan sistem stiker atau barcode. Kebijakan tersebut dipastikan tidak lagi berlaku di seluruh wilayah Kota Medan.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Dishub Medan pada Senin (25/8/2025). Dalam unggahan tersebut, pihak Dishub menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelayanan parkir terus dilakukan.
“Dishub Medan menekankan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak digunakan lagi. Seluruh penarikan tarif parkir kembali dilakukan secara konvensional,” tulis pernyataan resmi Dishub.
Masyarakat kini diminta untuk membayar tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, para juru parkir diarahkan agar tidak lagi menggunakan barcode sebagai tanda berlangganan dan wajib mengikuti ketentuan pola pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dishub berharap penerapan sistem konvensional dapat meningkatkan mutu pelayanan parkir, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Kota Medan.
Sebagai catatan, sistem parkir berlangganan berbasis barcode pertama kali diluncurkan pada Juli 2024, ketika Bobby Nasution masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Program tersebut kala itu diperkenalkan sebagai inovasi pelayanan parkir, sebelum akhirnya dihentikan pada tahun ini. (A46)