MENU
Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluas...
WA FB
Pematangsiantar

Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluasi

G Editor : Gunawan Purba | 26 Jan 2026 | 18:45 WIB
Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluasi
Sejumlah sepeda motor tampak parkir di Jalan MH Sitorus

Pematangsiantar, Sinata.id - Banyaknya titik parkir yang tersebar di Kota Pematangsiantar. Hanya saja, ada kesulitan untuk membedakan lokasi parkir resmi dengan parkir ilegal.

Hal itu dapat diketahui, salah satunya dari penanda resmi di lapangan. Dimana sejumlah juru parkir kerap tidak menggunakan atribut atau identitas yang jelas. Juga cukup jarang juru parkir memberikan karcis penarikan retribusi parkir kepada pengendara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menyampaikan bahwa jumlah titik parkir resmi di kota tersebut tergolong cukup banyak.

“Pada tahun 2025, jumlah titik parkir resmi di Kota Pematangsiantar tercatat sebanyak 290 titik. Saat ini, Dinas Perhubungan telah mengajukan pengurangan menjadi 254 titik parkir kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk dilakukan penyesuaian,” ujar Daniel.

Namun demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci alasan pengajuan pengurangan jumlah titik parkir tersebut.

Sejumlah warga berharap pemerintah kota segera melakukan penertiban dan memberikan kejelasan di lapangan, termasuk pemasangan rambu parkir resmi serta kejelasan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau jelas resmi dan ada karcisnya, kami tidak keberatan. Yang bikin resah itu parkir yang tiba-tiba muncul,” kata Andi, Senin (26/1/2026). (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.