Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengamankan pasangan suami istri yang kedapatan membawa sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 2,55 gram.
Pasangan suami istri berinisial S (46) dan AA (33) ditangkap dalam sebuah operasi undercover buy atau petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan seorang wanita yang memiliki sabu di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, perempuan berinisial AA menjadi target operasi. Tim Opsnal melakukan undercover buy dengan memesan sabu dari AA.
Pada saat transaksi berlangsung di Jalan Rakutta Sembiring, AA bersama suaminya S tiba menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.
Saat personel menyamar menanyakan sabu, S meminta uang terlebih dahulu, kemudian pergi.
Sepuluh menit kemudian, S kembali dan menunjukkan paket sabu, yang langsung disita petugas sebelum menangkap S.
AA sempat mencoba menghalangi penangkapan suaminya, tetapi tim bergerak cepat sehingga keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu.
Dari interogasi, S mengakui masih menyimpan sabu di rumah mereka di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, menemukan satu paket sabu di kamar, serta dua ponsel yaitu HP Vivo hitam dan HP Redmi.
“Total sabu yang diamankan dari keduanya adalah dua paket dengan berat bruto 2,55 gram. S menyebutkan paket tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B yang kini masih dalam pengejaran polisi,” ujar Irwanta.
Kasat menambahkan, keduanya ditangkap pada Rabu malam, 5 November 2025, pukul 21.05 WIB. Keduanya kini ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)