Sinata.id – Operasi penertiban balap liar di kawasan Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berubah menjadi pengungkapan kasus narkoba. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial FY kedapatan menyimpan ganja dan sabu saat petugas Polsek Serbalawan membubarkan aksi balap liar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tersebut.
“Ini hasil kerja cepat personel Polsek Serbalawan dalam menindak aksi balap liar sekaligus memberantas peredaran narkotika yang kian meresahkan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025) siang.
Kronologi Penangkapan di Tengah Aksi Balap Liar
Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring memimpin langsung operasi pembubaran balap liar yang sering membuat resah warga sekitar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati belasan remaja berkumpul dengan sejumlah sepeda motor tanpa pelat. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, satu di antara mereka, FY, tampak mencurigakan.
“Remaja ini kami amankan bersama motornya untuk diperiksa lebih lanjut,” terang IPTU Gunawan.
Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam tanpa pelat nomor milik FY. Dari dalam jok motor, ditemukan satu bungkus kertas minyak berisi daun ganja kering seberat 7,74 gram.
Penemuan itu sontak membuat petugas terkejut. “Usianya masih 15 tahun, tapi sudah terlibat penyimpanan narkotika. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap AKP Henry Salamat.
Ditemukan Sabu di Kantong Celana
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan terhadap tubuh FY. Hasilnya, ditemukan paket kecil berisi sabu di kantong celana bagian kiri.
Saat diinterogasi, FY berdalih barang haram itu bukan miliknya. Ia mengaku sabu tersebut milik seorang temannya berinisial D, yang kabur saat petugas datang.
“Keterangan sementara, sabu itu milik D yang kini dalam pengejaran,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi kini tengah memburu remaja tersebut untuk mengungkap jaringan kecil yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram di kalangan pelajar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kertas minyak berisi ganja kering seberat 7,74 gram, 1 paket sabu siap pakai, dan1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa pelat.
Seluruh barang bukti bersama tersangka FY langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Gelar perkara akan segera dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa,” kata AKP Henry.
Kapolsek Serbalawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas.
“Penangkapan ini bukti bahwa Polri tidak hanya menindak pelaku balap liar, tapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba di kalangan remaja,” tegas IPTU Gunawan.
Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan razia gabungan untuk menekan dua fenomena yang kini saling berkaitan — balap liar dan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda.
Pelajar di Bawah Umur Terancam Pasal Narkotika
Meski masih berstatus pelajar, FY tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan ketentuan sistem peradilan anak.
“Usia muda bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab hukum. Kami tetap mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, sambil memastikan proses ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan lingkungannya,” tegas AKP Henry menutup pernyataan. [dfb]