MENU
Pelantikan Pejabat JPT Pematangsiantar Picu Sorotan terhadap Kinerja B...
WA FB
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat JPT Pematangsiantar Picu Sorotan terhadap Kinerja BKN Pusat

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Jun 2026 | 14:25 WIB
Pelantikan Pejabat JPT Pematangsiantar Picu Sorotan terhadap Kinerja BKN Pusat
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dan Wakil Wali Kota, Herlina, bersama 7 pejabat yang dilantik. (diskominfosiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pelantikan tujuh pejabat hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memunculkan perhatian publik. 

Sejumlah pihak mempertanyakan proses penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan rekomendasi hasil seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketujuh pejabat tersebut dilantik oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, pada Rabu (10/6/2026), setelah terbitnya Persetujuan Teknis dan rekomendasi hasil seleksi dari BKN tertanggal 19 Mei 2026.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Fidelis Edy Suranta Sembiring sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subrata Nata Lumbantobing sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Charles Yanri Panangian Siregar sebagai Sekretaris DPRD, Heryanto Siddik sebagai Inspektur Daerah, Syaiful Rizal sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Urat Hatoguan Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Kesehatan, serta Alwi Andrian Lumban Gaol sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Persyaratan Seleksi Menjadi Sorotan
Proses seleksi tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi peserta seleksi terbuka JPT Pratama.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Heryanto dan Syaiful disebut diduga belum memenuhi ketentuan terkait pengalaman jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam seleksi. Keduanya disebut belum memiliki akumulasi pengalaman kerja selama lima tahun pada bidang tugas atau rumpun jabatan yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Selain itu, Syaiful juga menjadi sorotan terkait dugaan perubahan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sejumlah pihak mempertanyakan dasar perubahan nilai kinerja yang sebelumnya disebut berada pada kategori kurang dan kemudian berubah menjadi kategori baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Dugaan Perubahan Data Kinerja Perlu Klarifikasi
Informasi mengenai perubahan nilai SKP turut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menilai isu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari munculnya spekulasi yang berkembang di tengah publik.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sejumlah pengamat menilai apabila terdapat perubahan data yang tidak melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi memengaruhi prinsip meritokrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.