Pematangsiantar, Sinata.id – Pelantikan 20 pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu kepala puskesmas yang digelar, Jumat (21/11/2025), mendadak menuai polemik setelah diketahui dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang. Yang menjadi persoalan, hingga kini Junaedi disebut belum memperoleh pengukuhan kembali sebagai Sekda usai menjalani uji kompetensi atau job fit.
Informasi yang dihimpun Sinata.id mengungkapkan, baik surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri maupun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara belum diterbitkan. Namun, pelantikan tetap berlangsung, memunculkan pertanyaan besar mengenai legitimasi pelaksanaan mutasi jabatan tersebut.
Seorang sumber internal Pemko menilai langkah tersebut bisa berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan bila Junaedi belum dikukuhkan kembali secara resmi.
“Pertanyaan mendasarnya: apakah Sekda sudah mendapatkan pengukuhan pasca job fit? Jika belum, bagaimana pelantikan pejabat tinggi bisa dianggap sah?” ujarnya, Jumat (21/11/2025)
Dia juga menyinggung sikap Walikota Pematangsiantar yang belum menetapkan kembali Junaedi sebagai Sekda.
“Sampai hari ini belum ada rekomendasi Kemendagri maupun BKN. Tapi pelantikan tetap berjalan. Bukankah itu bertentangan dengan ketentuan?” katanya.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Pematangsiantar telah menyatakan keberatan terhadap rencana pengukuhan Junaedi. Kondisi itu diduga menjadi salah satu penyebab mengapa proses pengukuhan belum digelar hingga sekarang.
Baca juga: Ini Daftar 20 Pejabat Eselon 2 di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang Baru Dilantik
Disharmoni Walikota dan Wakil Walikota Tak Harmonis
Polemik ini kian menghangat setelah muncul pembicaraan mengenai dugaan renggangnya hubungan antara Wali Kota Wesly Silalahi dengan Wakil Wali Kota Herlina.
Publik menilai Herlina semakin jarang terlihat dalam agenda penting pemerintahan, termasuk acara pelantikan pejabat yang seharusnya menjadi bagian dari tupoksinya.
Dalam situasi kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah secara aturan menjadi pihak yang berwenang memimpin pelantikan. Namun, pola itu tidak tampak dalam dinamika pemerintahan belakangan ini, sehingga memperbesar dugaan adanya persoalan internal yang tidak dibuka ke publik.
Baca juga: Peran Wakil Disebut Dipersempit, Wali Kota Siantar Mengaku Saling Melengkapi
Sinata.id mencoba meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat terkait. Namun sebagian besar memilih tidak memberikan komentar.
-Junaedi Antonius Sitanggang tak merespons pertanyaan mengenai status pengukuhannya.
-Kepala BKSPDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak, tidak memberi jawaban terkait ada atau tidaknya rekomendasi Kemendagri dan BKN.
-Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal, menyebut pelantikan adalah kewenangan Wali Kota dan menyarankan agar pertanyaan teknis ditujukan kepada Sekda.
Namun ketika ditanya apakah pelantikan dapat dianggap sah bila Sekda belum dikukuhkan sesuai aturan, Herri enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca juga: Demokrat Sebut Peran Wakil Wali Kota Siantar Dipersempit
Kasus ini membuka sederet persoalan penting yang kini ditunggu publik jawabannya:
-Apakah benar surat pengukuhan Junaedi Sitanggang masih belum diterbitkan oleh Kemendagri dan BKN?
-Jika demikian, apakah pelantikan 20 pejabat dan satu kepala puskesmas dapat dianggap legal?
-Mengapa Wakil Wali Kota tidak menjadi pejabat yang memimpin pelantikan saat Wali Kota tidak hadir?
-Adakah kepentingan tertentu yang melatarbelakangi pelaksanaan pelantikan di tengah dinamika internal Pemko?
Sinata.id masih terus melakukan penelusuran dokumen, menghubungi instansi pusat, serta meminta klarifikasi tambahan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan asas pemerintahan yang baik. (A27)