-Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal, menyebut pelantikan adalah kewenangan Wali Kota dan menyarankan agar pertanyaan teknis ditujukan kepada Sekda.
Namun ketika ditanya apakah pelantikan dapat dianggap sah bila Sekda belum dikukuhkan sesuai aturan, Herri enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kasus ini membuka sederet persoalan penting yang kini ditunggu publik jawabannya:
-Apakah benar surat pengukuhan Junaedi Sitanggang masih belum diterbitkan oleh Kemendagri dan BKN?
-Jika demikian, apakah pelantikan 20 pejabat dan satu kepala puskesmas dapat dianggap legal?
-Mengapa Wakil Wali Kota tidak menjadi pejabat yang memimpin pelantikan saat Wali Kota tidak hadir?
-Adakah kepentingan tertentu yang melatarbelakangi pelaksanaan pelantikan di tengah dinamika internal Pemko?
Sinata.id masih terus melakukan penelusuran dokumen, menghubungi instansi pusat, serta meminta klarifikasi tambahan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan asas pemerintahan yang baik. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.