Simalungun, Sinata.id – Penanda batas tanah atau patok, jadi kunci supaya pengukuran bidang tanah bisa berjalan lancar dan hasilnya akurat. Tanpa patok yang jelas, seringkali terjadi kebingungan atau bahkan sengketa antar pemilik tanah.
Menurut aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), patok harus punya panjang minimal 50 cm.
Dari panjang itu, 40 cm harus tertanam dalam tanah, sisanya 10 cm terlihat di permukaan. Materialnya bisa beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu yang kuat dan tahan cuaca.
Kalau patok sudah terpasang sesuai syarat, petugas pengukur di Kantor Pertanahan bisa langsung bekerja tanpa harus ulangi penentuan batas tanah. Ini tentu mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Mirwan Rifai, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, menegaskan pentingnya masyarakat sadar soal pemasangan patok yang benar.
Dia mengingatkan, “Kalau batas tanah jelas dan patok terpasang sesuai aturan, risiko sengketa bisa diminimalkan.”
Untuk itu, dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat memasang patok sesuai ketentuan, proses pengukuran dan pendaftaran tanah di Kabupaten Simalungun bisa lebih cepat dan tertib administrasi pertanahan terjaga dengan baik. (*)