Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar belum jadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P APBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025.
Informasi yang diterima dari Plt Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Carles Siregar, draf Ranperda P APBD Tahun 2025 telah diterima DPRD pada akhir bulan Agustus 2025 yang lalu.
“Satu minggu yang lalu diterima (DPRD Pematangsiantar draft Ranperda P APBD Tahun 2025),” sebut Carles Siregar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Kamis 4 September 2025.
Draft tersebut, ungkap Carles, telah disampaikan ke pimpinan DPRD Pematangsiantar. Namun penjadwalan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD belum dilakukan. “Tapi langsung demo-demo itu,” sebut Carles memberi alasan.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 mengharuskan, persetujuan bersama (pengesahan) P APBD Tahun 2025 paling lama dilakukan pada 30 September 2025.
Sedangkan sebelumnya, draf Ranperda P APBD paling lama sudah harus disampaikan ke DPRD oleh pemerintah daerah (Pemko Pematangsiantar) pada minggu kedua bulan September 2025.
Sementara, surat edaran kepala daerah (wali kota) tentang serta penyusunan Ranperda P APBD Tahun 2025, selambatnya pada minggu ke tiga Agustus 2025. (*)