Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Wahyuddin Mahardhika merencanakan akhir hidup sang perempuan PSK yang ia kenal dari media sosial, karena kesal dihina di ranjang.

Polisi olah TKP kasus pembunuhan wanita malang di Hotel Bougenvile. (Ist).

Pembalasan Seorang Pria yang Dihina di Ranjang Kamar 308

Zainal Editor: Zainal
2 Juni 2025 | 03:20 WIB
Rubrik: Crime Story

Kediri, Sinata.id – Malam itu, Sabtu 14 Mei 2022, Hotel Bougenvile yang biasanya sunyi mendadak berubah menjadi saksi bisu tragedi mengerikan. Di balik pintu kamar 308, terbentang kisah kelam tentang cinta semu, harga diri yang terluka, dan amarah yang meledak hingga berujung maut. Ketika sang room boy, Bambang Romadon, mengetuk kamar dengan harapan memberi sarapan, yang ia temukan justru adalah seorang perempuan muda terbujur kaku, bersimbah darah, dengan tubuh tanpa berbusana yang tak lagi bernyawa.

Ifa Yunanik (33), ibu satu anak, pekerja seks komersial dari Desa Canggu, Kediri, ditemukan tewas dengan luka menganga di leher. Tapi lebih dari sekadar kasus pembunuhan biasa, tragedi ini menjadi viral karena alasan di balik pembunuhan itu sungguh mencengangkan, karena sebuah ejekan soal kejantanan.

Jejak Darah di Balik Layar Percakapan Facebook

Semua bermula dari dunia maya—Facebook, tempat dua jiwa saling bertukar sapa. M Wahyuddin Mahardhika, pemuda 22 tahun, pekerja di Kantor Urusan Agama Jombang, jatuh dalam godaan tubuh dan rayuan Ifa. Transaksi pun terjadi. Uang Rp500 ribu untuk satu jam kenikmatan di Hotel Banowati pada 7 Mei 2022.

Tapi malam yang seharusnya berakhir dengan kepuasan justru menjadi awal dari dendam terpendam. Di tengah peluh dan napas yang memburu, Ifa melontarkan komentar tajam yang menusuk harga diri Dhika: “Gede sih, tapi cepet keluar.”

Kalimat pendek itu menghancurkan maskulinitas Dhika. Ia merasa dipermalukan. Dihina. Direndahkan di momen yang paling telanjang—baik tubuh maupun harga dirinya. Sejak saat itu, benih pembalasan mulai tumbuh dalam diam.

Dari Dendam ke Darah

Tanggal 13 Mei 2022, Dhika menghubungi Ifa kembali. Kali ini bukan untuk bercinta, tapi untuk merencanakan akhir hidup sang perempuan. Ia menawarkan Rp1 juta untuk tiga jam layanan. Ifa menyetujui tanpa curiga, mungkin mengira uang bisa menambal luka ego pria yang sempat dia ledek.

Namun Dhika sudah siap dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumah, dan pelat nomor motornya ia tutupi.

Di Hotel Bougenvile, kamar 308, mereka kembali berhubungan intim—empat kali dalam satu malam. Tapi bukan kesenangan yang ditunggu Dhika, melainkan momen ketika Ifa lemah dan lengah. Ia menawarkan pijatan. Dan ketika perempuan itu tengkurap, Dhika naik di punggungnya, pura-pura memijat. Saat itulah pisau beraksi.

Leher Ifa digorok. Napasnya ditekan dengan bantal. Ia meronta, tapi tubuhnya ditindih, dan tulang lehernya dipatahkan. Dalam kegilaan yang mengerikan, Dhika bahkan menusukkan jari ke luka di leher Ifa untuk memastikan ia benar-benar mati.

Dan setelah itu? Ia mandi. Ia berpakaian. Ia mengambil uang dan ponsel Ifa. Lalu mengunci kamar dari luar dan kabur seperti tak terjadi apa-apa.

Tak sampai 24 jam, polisi yang menyisir CCTV dan mencocokkan data berhasil menemukan pelaku. Di kantor KUA tempatnya bekerja, Dhika masih berlagak polos. Tapi bukti tak bisa dibantah. Ia ditangkap, diborgol, dan diarak menuju Polres Kediri.

Kepala Satuan Reskrim AKP Rizkika Atmadha menegaskan, motif utama bukan hanya karena rasa malu, tapi juga keinginan merebut kembali uang Rp1 juta yang sudah ia bayarkan. “Dari awal pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan,” ujar Rizkika.

Sidang dan Vonis

Pada 9 Januari 2023, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengakhiri drama berdarah ini. Dhika dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Namun vonis yang dijatuhkan hanya 17 tahun penjara. Tak ada hukuman mati. Tak ada seumur hidup.

Vonis itu memicu tanya—apakah 17 tahun cukup untuk membayar harga sebuah nyawa? Apalagi jika nyawa itu hilang hanya karena ego dan ejekan di atas ranjang.

Kini, kamar 308 Hotel Bougenvile mungkin telah dibersihkan. Tapi di balik tirai, di antara ranjang dan bantal, tersisa jejak kemarahan yang membusuk. (*)

Via: DETIK
Tags: Crime StoryKasus PembunuhanKediriProstitusi

wesly herlina

Berita Terkait

Refi menghujamkan pisaunya ke tubuh wanita prostitusi daring (MiChat), lalu menekannya dengan bantal hingga napas terakhir Ica terhenti.
Crime Story

Nafas Wanita Prostitusi Daring Terhenti di Tangan Pelanggan yang Tak Mau Bayar

Editor: Zainal
2 Juni 2025 | 02:56 WIB

Kediri, Sinata.id — Sore yang tenang di Kota Kediri seketika berubah menjadi panggung horor. Di balik pintu kamar 421 Hotel...

Baca SelengkapnyaDetails
Agus adalah lelaki yang jatuh cinta pada istri pamannya, diduga merebut hati perempuan yang seharusnya tak bisa disentuh: Ririn Rumaida.
Crime Story

Jatuh Cinta pada Istri Pamannya, Drama Cinta Oknum Sekdes Berujung Kematian

Editor: Zainal
2 Juni 2025 | 02:29 WIB

Tuban, Sinata.id - Pagi itu, Selasa, 24 Oktober 2023, langit Tuban belum sepenuhnya cerah ketika jeritan mengguncang Desa Hargoretno. Di...

Baca SelengkapnyaDetails
Seorang pria dibakar kecurigaan. Istrinya tertangkap basah selingkuh, hingga ia melihat sesuatu yang membuat jantungnya berdetak tak karuan.
Crime Story

Suami Hancur Hati Tikam Pria yang Tertangkap Basah Selingkuh dengan Istrinya di Dalam Mobil

Editor: Zainal
2 Juni 2025 | 01:58 WIB

Kolaka Utara, Sinata.id – Ketika cinta berubah menjadi amarah, dan kesetiaan hanya tinggal kenangan pahit, tragedi pun terjadi. Di sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails
Seorang pria bernama Anggi Saputra (33) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tewas ditangan adik kandung usai terlibat pertikaian soal anjing.
News

Cekcok Soal Anjing, Seorang Pria di Lahat Tewas Ditangan Adik Kandung

Editor: Zainal
22 Mei 2025 | 01:54 WIB

Lahat, Sinata.id – Insiden tragis terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, saat seorang pria bernama Anggi Saputra (33) meregang nyawa...

Baca SelengkapnyaDetails
PPTSB sedunia mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk segera menangkap pembunuh Jonres Sinaga.
News

Dua Pekan Tak ada Kepastian, Polres Simalungun Didesak Tangkap Pembunuh Jonres Sinaga

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Mei 2025 | 13:24 WIB

Simalungun, sinata.id. - Punguan Pomporan Toga Sinaga Boru (PPTSB) sedunia mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk segera menangkap pelaku...

Baca SelengkapnyaDetails
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak kandung yang terjadi di Desa Mardingding, Kabupaten Simalungun.
News

Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung karena Konflik Warisan

Editor: Redaksi Sinata.id
23 April 2025 | 23:01 WIB

Simalungun, Sinata.id — Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di (Nagori) Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
Joe Frisco Johan, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU.
News

Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Redaksi Sinata.id
23 April 2025 | 17:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan...

Baca SelengkapnyaDetails
Keberadaan Toyota Land Cruiser putih mengundang tanya setelah disebut tak tercantum dalam barang bukti kasus pembunuhan Mutia Pratiwi.
News

Land Cruiser Misterius di Kasus Pembunuhan Mutia, Kejatisu Angkat Bicara

Editor: Redaksi Sinata.id
22 April 2025 | 18:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Keberadaan mobil Toyota Land Cruiser putih mengundang tanya setelah disebut tak tercantum dalam barang bukti perkara pembunuhan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Lomba Cerita Rakyat Antar SMP Dorong Pelestarian Budaya Lokal

3 Juni 2025 | 17:43 WIB
Nusantara

4 Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Pemprov Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum

3 Juni 2025 | 16:18 WIB
News

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar

3 Juni 2025 | 15:25 WIB
News

Mobil Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Terbalik di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025 | 11:38 WIB
Sosok

Profil Ferry Sinamo: Dari Jurnalis, Legislator, dan Dedikasinya untuk Hukum

3 Juni 2025 | 02:51 WIB
Pematangsiantar

Majelis Taklim Silaturahmi Keberatan Dituding Gunakan Fasilitas Pensi MTsN

2 Juni 2025 | 22:37 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 | 20:38 WIB
News

Uniknya di Siantar, Pemilik Rumah Kos Desak Pemilik VIBAS Kos Batasi Jumlah Anak Kos

2 Juni 2025 | 20:14 WIB
News

Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei Masuki Tahap Akhir Pembangunan

2 Juni 2025 | 15:25 WIB
Pematangsiantar

Empat Cahaya di Satu Malam: Ulang Tahun Penuh Berkat Keluarga Ferry SP Sinamo

2 Juni 2025 | 13:53 WIB
News

Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?

2 Juni 2025 | 05:52 WIB
News

Dikejar Warga, Maling Lari Terbirit-birit ke Sungai usai Acungkan Celurit

2 Juni 2025 | 05:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id