Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Editor: Messi
28 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Rubrik: Regional
sekretaris pendiri indonesian audit watch iskandar sitorus.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus.

Tapteng, Sinata.id– Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp 69,9 miliar yang mangkrak sejak mulai dibangun 2020.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Dijelaskan, berdasar Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020 terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama.

“Tidak ada peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Menurut dia, kasus ini menggambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diabaikan.

“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya.

Karena itu, proyek senilai Rp 69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.

“Tentu ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara,” katanya.
Iskandar Sitorus mengungkap, proyek mangkrak Rp 69,9 miliar berakar pada kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran keuangan.

“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah mati fungsi, karena tidak menjalankan kontrol sebagaimana diamanatkan PP dan Permendagri,” katanya.

Dalam Permendagri 77/2020 sebagai turunan langsung PP 12/2019 sudah sangat jelas memuat bahwa semua kegiatan tahun jamak wajib Perda khusus.

Kemudian, penganggarannya wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Dan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen resmi (DPA, SPD, SPM).

Namun, dalam kasus Tapteng, mekanisme ini dilanggar terang-terangan. Pelanggaran ini bukan hanya pidana korupsi, tetapi juga pelanggaran administratif berat.

Pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (ganti rugi) berdasarkan UU Keuangan Negara.

“Artinya, tanggung jawab hukum harus diminta kepada seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran yang cacat hukum,” katanya.

Kejati Sumatra Utara (Sumut) kini memiliki momen krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berbasis audit bukan sekadar “penindakan individu”, tetapi pemulihan sistemik keuangan negara.
Maka Kejati Sumut diminta mengusut seluruh kontrak multiyears 2020-2022 di Tapteng yang tidak memiliki dasar Perda.

Kemudian menelusuri pejabat penandatangan dokumen anggaran dan memproses hukum mereka berdasarkan tanggung jawab jabatan.

Kejati Sumut diminta menerapkan pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan indikasi aliran dana atau pihak yang memperkaya diri.

Menetapkan status kerugian negara dari proyek gedung mangkrak dan menyusun rencana penyelamatan aset.
Selanjutnya, mempublikasikan hasil penyidikan dan penuntutan agar publik tahu sejauh mana uang rakyat diselamatkan.

Langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi tolok ukur transparansi penegakan hukum keuangan daerah.

“Keadilan bukan sekadar hukuman, tapi transparansi dan pemulihan. Keadilan bagi publik bukan hanya melihat pelaku dipenjara, tapi melihat uang negara kembali, sistem diperbaiki, dan pejabat jujur dilindungi,” katanya.

Kejati Sumut harus transparan, dengan menyampaikan tahapan penyidikan, tindak lanjut audit, dan proses pemulihan aset. Transparansi bukan ancaman bagi institusi hukum, tapi justru benteng kepercayaan publik.

“Keadilan tidak lahir dari vonis, tapi dari keberanian membuka seluruh fakta. Dan publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang hilang,” katanya.

Kasus Tapteng adalah cermin nasional tentang bagaimana pelanggaran keuangan daerah bukan akibat ketidaktahuan, melainkan akibat keberanian menabrak aturan.

“PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 sudah menjadi pagar hukum yang kokoh. Yang hilang hanyalah kemauan politik dan integritas hukum untuk menegakkannya,” katanya.

Dia menambahkan, jika Kejati Sumut menuntaskan kasus ini dengan tegas, maka Sumut akan menjadi benchmark nasional penegakan hukum berbasis audit dan akuntabilitas. (A1)

 

Berita Terkait

foto: miguel j. rodriguez carrillo/afp/getty images
Teknologi

SpaceX Bersiap IPO, Target Rp 499 Triliun, Terbesar dalam Sejarah!

Editor: Fetra Tumanggor
12 Desember 2025 | 08:21 WIB

​Jakarta, Sinata.id - Perusahaan eksplorasi antariksa revolusioner milik Elon Musk, SpaceX, dikabarkan sedang dalam persiapan untuk debut di pasar saham...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Hidup dalam Kasih Allah, Mengasihi Menjadi Gaya Hidup Orang Percaya

Editor: Ferry SP Sinamo
12 Desember 2025 | 05:22 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Abba Home Family mengadakan saat teduh Jumat, 12 Desember 2025, dengan tema mengenai pentingnya mempraktikkan kasih...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Yesus Sebagai Sumber Kekuatan dan Perlindungan di Tengah Bencana

Editor: Ferry SP Sinamo
12 Desember 2025 | 05:19 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala,M.Th Dalam ajaran Kristen, sosok Yesus dipahami sebagai tempat berlindung, sumber kekuatan, serta penghiburan bagi umat yang...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Renungan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan dan Perlindungan Tuhan dalam Ayub 22:27–30

Editor: Ferry SP Sinamo
12 Desember 2025 | 05:17 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede, M.Th Renungan pagi bagi umat Kristen untuk kembali menguatkan iman melalui pesan mendalam dari...

Baca SelengkapnyaDetails
pergerakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (cpo) dalam rangkaian tender cpo ptpn kembali menampilkan persaingan sengit.
Bisnis

Harga CPO PTPN Hari Ini, WNI Dominasi Kemenangan Tender di Banyak Lokasi

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 04:12 WIB

Sinata.id - Pergerakan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dalam rangkaian tender CPO PTPN kembali menampilkan persaingan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Teknologi

SpaceX Bersiap IPO, Target Rp 499 Triliun, Terbesar dalam Sejarah!

12 Desember 2025 | 08:21 WIB
Religi

Hidup dalam Kasih Allah, Mengasihi Menjadi Gaya Hidup Orang Percaya

12 Desember 2025 | 05:22 WIB
Religi

Yesus Sebagai Sumber Kekuatan dan Perlindungan di Tengah Bencana

12 Desember 2025 | 05:19 WIB
Religi

Renungan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan dan Perlindungan Tuhan dalam Ayub 22:27–30

12 Desember 2025 | 05:17 WIB
Bisnis

Harga CPO PTPN Hari Ini, WNI Dominasi Kemenangan Tender di Banyak Lokasi

12 Desember 2025 | 04:12 WIB
Islam

9 Doa Pembuka Rezeki dari Al-Qur’an dan Sunnah, Amalan Mudah yang Membawa Berkah

12 Desember 2025 | 03:55 WIB
Rileks

Bukan Seperti Koran, Judul Berita Online Harus Bertarung di SERP untuk Rebut Klik Pembaca

12 Desember 2025 | 03:28 WIB
Teknologi

Konten Copy-Paste Melanggar Pedoman Google, Hati-hati Penalti!

12 Desember 2025 | 03:01 WIB
AI

Google Merilis Fitur Baru AI-Powered Configuration di Search Console

12 Desember 2025 | 02:43 WIB
Teknologi

Google Core Update Desember 2025 Dirilis, Ranking Situs Diprediksi Bergejolak Hingga 3 Pekan

12 Desember 2025 | 02:18 WIB
Entertainment

Spoiler dan Link Nonton Dynamite Kiss Episode 9-10 Sub Indo

12 Desember 2025 | 02:01 WIB
Liga Eropa

Live Streaming: Link Lyon vs Go Ahead Eagles, Kick-off 03.00 WIB

12 Desember 2025 | 01:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com