Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembelian LPG 3 Kg Akan Wajib Gunakan NIK Mulai 2026

Editor: Zainal Efendi
26 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Rubrik: Nasional
pembelian lpg 3 kg akan wajib gunakan nik mulai 2026

Elpiji 3 Kg Hanya untuk Warga Tak Mampu, Pembelian Diatur dengan NIK.

Jakarta, Sinata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun 2026, di mana setiap transaksi pembelian harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bahlil menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Dengan sistem berbasis NIK, diharapkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prasejahtera.

“Mulai tahun depan pembelian wajib pakai NIK. Jadi, bagi masyarakat golongan mampu, khususnya desil 8, 9, dan 10, sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Saya kira mereka bisa lebih sadar,” ujar Bahlil kepada media, dikutip Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, data penerima subsidi akan mengacu pada basis data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga kebijakan ini diyakini mampu meminimalisir penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa regulasi teknis mengenai pembelian LPG 3 kg dengan NIK masih dalam tahap finalisasi. “Teknisnya sedang disusun agar aturan ini bisa segera diterapkan,” tambahnya.

Selain LPG bersubsidi, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pasalnya, distribusi baik LPG maupun BBM selama ini dinilai masih kerap melenceng dari target penerima manfaat yang seharusnya. (A46)

Tags: Bahlil LahadaliaEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Gas LPGNomor Induk Kependudukan (NIK)

Berita Terkait

amran sulaiman. dok setpres
Nasional

Program Hilirisasi Pertanian Ditargetkan Buka 1,6 Juta Lapangan Kerja

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah secara agresif mendorong hilirisasi sektor pertanian untuk menciptakan nilai tambah hingga triliunan rupiah, membuka jutaan lapangan...

Baca SelengkapnyaDetails
razman nasution pakai kemeja kuning. ist
Nasional

Razman Nasution Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Bui

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 11:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto resmi memberhentikan arief prasetyo adi dari jabatan kepala bapanas. posisi tersebut kini diisi oleh menteri pertanian andi amran sulaiman yang merangkap dua jabatan strategis.
Nasional

Arief Prasetyo Adi Dicopot, Kepala Bapanas Dijabat Mentan Amran

Editor: Zainal Efendi
10 Oktober 2025 | 23:48 WIB

Sinata.id - Langkah tegas kembali diambil Presiden Prabowo Subianto. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025, Kepala Negara resmi...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri pekerjaan umum (pu) dody hanggodo dalam acara indonesia international sustainability forum (isf) 2025 di jakarta, jumat (10/10/2025). (antara/aji cakti)
Nasional

50 Kota Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo

Editor: Fetra Tumanggor
10 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana berfokus mengembangkan 50 kota prioritas sepanjang periode 2025-2029. Rencananya kota-kota tersebut dirancang...

Baca SelengkapnyaDetails
kapal nelayan dihantam ombak di kepulauan seribu, satu orang meninggal
Nasional

Kapal Nelayan Dihantam Ombak di Kepulauan Seribu, Satu Orang Meninggal

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Kepulauan Seribu, Sinata.id - Satu nelayan ditemukan tewas dan tujuh lainnya selamat usai kapal KM Usaha Baru tenggelam dihantam gelombang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Dipelihara Seperti Biji Mata: Perlindungan Tuhan yang Tak Tergantikan

12 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Roh Kudus Mengubahkan: Dari Api Pencobaan Menuju Kuasa Ilahi

12 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Pakaian Tak Lagi Utuh, Anti Puspitasari Diduga Korban Pembunuhan Sadis

11 Oktober 2025 | 23:52 WIB
News

Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

11 Oktober 2025 | 23:39 WIB
News

Anti Puspitasari, Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Lendosis

11 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Dunia

WHO Peringatkan Dunia, Sirup Obat Batuk Beracun India Tewaskan 20 Anak

11 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Bola

Bahaya! Persentase Timnas Menang Lawan Irak Hanya 11 Persen

11 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Bola

Prediksi Strategi dan Formasi Timnas, Irak Masih Jadi Lawan Angker!

11 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Bola

Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Dunia

Pria Thailand Kunci Penisnya Pakai Cincin Baja dan Plastik, Tim Penyelamat Dikerahkan

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Pematangsiantar

UKM Pers USI Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar dan Lomba Sastra

11 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Dihadiri Herlina, Polres Siantar Kampanyekan “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”

11 Oktober 2025 | 21:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id