Jakarta, Sinata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun 2026, di mana setiap transaksi pembelian harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bahlil menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Dengan sistem berbasis NIK, diharapkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prasejahtera.
“Mulai tahun depan pembelian wajib pakai NIK. Jadi, bagi masyarakat golongan mampu, khususnya desil 8, 9, dan 10, sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Saya kira mereka bisa lebih sadar,” ujar Bahlil kepada media, dikutip Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, data penerima subsidi akan mengacu pada basis data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga kebijakan ini diyakini mampu meminimalisir penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa regulasi teknis mengenai pembelian LPG 3 kg dengan NIK masih dalam tahap finalisasi. “Teknisnya sedang disusun agar aturan ini bisa segera diterapkan,” tambahnya.
Selain LPG bersubsidi, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pasalnya, distribusi baik LPG maupun BBM selama ini dinilai masih kerap melenceng dari target penerima manfaat yang seharusnya. (A46)