Sinata.id – Pemerintah resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di lingkungan Kementerian Agama, tepat di Hari Santri 2025.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan lampu hijau atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di Kementerian Agama. Langkah ini dianggap sebagai kado istimewa sekaligus tonggak baru penguatan lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut keputusan tersebut sebagai “kado istimewa” bagi para pejuang ilmu di pesantren.
“Ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata komitmen negara terhadap eksistensi santri dan ulama dalam membangun karakter bangsa,” ujar Zainut, Rabu (22/10/2025).
Menurut Zainut, jumlah pesantren di Indonesia yang terus bertumbuh dan kompleksitas tugas yang diemban oleh Kementerian Agama menuntut adanya lembaga yang berdiri mandiri dan fokus.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Wujud Perhatian Negara bagi Dunia Santri
Selama ini, urusan pesantren masih berada di bawah Direktorat Pendidikan Islam setingkat Eselon II, yang dinilai tak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.
“Dengan status Ditjen, pengelolaan pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan pesantren bisa dilakukan secara holistik, kuat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kabar gembira itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman kantor Kemenag. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren dan memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang selama ini mengawal proses panjangnya.
“Terima kasih khusus untuk Wamenag Romo Muhammad Syafi’i yang telah bekerja keras memperjuangkan izin prakarsa ini hingga akhirnya disetujui oleh Presiden,” kata Nasaruddin.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi pesantren sebagai pilar pendidikan Islam yang berperan besar dalam membentuk karakter dan moral generasi muda Indonesia.
Rencana pembentukan Ditjen Pesantren bukan muncul seketika. Usulan pertama kali diajukan pada 2019 di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lalu dilanjutkan pada masa Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 dan 2023.
Namun baru di bawah kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar pada 2024, proses tersebut mencapai titik final dengan diterbitkannya Persetujuan Izin Prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, yang menjadi tokoh sentral dalam perjuangan tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar resmi dari Setneg terkait terbitnya izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujarnya.
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya urusan birokrasi, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap peran santri dalam sejarah panjang bangsa Indonesia. [zainal/a46]