Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Direalisasikan

Editor: Zainal Efendi
26 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Rubrik: Nasional
pembentukan kementerian haji dan umrah segera direalisasikan

RUU Penyelenggaraan Haji Disetujui, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Baru.

 
ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menyebut, kementerian baru tersebut harus dibentuk paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Pernyataan HNW merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah. RUU tersebut dijadwalkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.

“Alhamdulillah, usulan ini sudah disepakati bersama. Kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar HNW, Selasa (26/8/2025)

Dalam RUU tersebut, salah satu poin utama adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang selama ini hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, menjadi kementerian tersendiri yang dipimpin seorang menteri.

RUU ini juga menetapkan kembali asas syariah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, aturan mengenai batas usia minimal 18 tahun atau syarat sudah menikah untuk berangkat haji akan dihapus.

Menurut HNW, syariat Islam menegaskan bahwa syarat utama untuk menunaikan ibadah haji adalah status mukalaf atau telah akil baligh, bukan usia kronologis ataupun status pernikahan.

Selain keselamatan dan keamanan, aspek pelayanan turut dimasukkan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan ibadah haji. HNW juga menyoroti praktik lama terkait jual beli kuota haji yang kerap mencoreng kredibilitas penyelenggaraan. Dalam RUU baru ini ditegaskan bahwa setiap tambahan kuota haji harus melalui pembahasan bersama DPR.

“Prinsip yang harus dijaga adalah kejujuran, transparansi, keadilan, dan kebenaran,” tegas politisi yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut.

RUU ini juga menambahkan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, yang berfungsi sebagai payung hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mulai dari bencana alam, kerusuhan, konflik bersenjata, hingga pandemi seperti Covid-19.

HNW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini mengemban tugas penyelenggaraan haji. Ia berharap, keberadaan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membawa peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta keberkahan bagi jamaah.

“Kami berharap persoalan klasik yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Tags: HajiRancangan Undang-Undang (RUU)Umrah

Berita Terkait

presiden prabowo subianto segera menerbitkan payung hukum untuk driver ojol (ojek online), demi perlindungan 6 juta pengemudi.
Nasional

Prabowo Siapkan Payung Hukum untuk Driver Ojol, 6 Juta Nasib Pengemudi Akan Diatur Resmi

Editor: Ariami Tambunan
22 Oktober 2025 | 18:24 WIB

Sinata.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersiap memberi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Melalui...

Baca SelengkapnyaDetails
uu bumn kembali direvisi hanya 7 bulan setelah berlaku. dpr dan pemerintah sepakat membentuk bp bumn larang rangkap jabatan menteri.
Nasional

UU BUMN Direvisi Lagi, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

Editor: Zainal Efendi
26 September 2025 | 21:00 WIB

Jakarta, Sinata.id – Baru tujuh bulan berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kembali direvisi. Komisi VI DPR bersama...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

7 Desember 2025 | 08:06 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

7 Desember 2025 | 08:04 WIB
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

7 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

7 Desember 2025 | 00:14 WIB
Simalungun

Prevalensi Stunting Naik, Pemkab Simalungun Dorong Inovasi dan Intervensi Terintegrasi

6 Desember 2025 | 23:57 WIB
Religi

Tadinya Cuma Kesemutan, Pemeriksaan Ungkap Risiko Gagal Ginjal pada Pria Muda

6 Desember 2025 | 23:43 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kirim Bantuan ke 3 Kabupaten Tapanuli

6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih Rayakan Natal

6 Desember 2025 | 22:51 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar TDBP Turun Tangan Bantu Korban Bencana Taput

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Segera Difasilitasi Pemko Siantar

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Lebih dari 6.100 Jemaat HKBP Mengungsi Dampak Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 22:29 WIB
Pematangsiantar

Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Informasi

6 Desember 2025 | 22:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com