Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Direalisasikan

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Rubrik: Nasional
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Direalisasikan

RUU Penyelenggaraan Haji Disetujui, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Baru.

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menyebut, kementerian baru tersebut harus dibentuk paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Pernyataan HNW merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah. RUU tersebut dijadwalkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.

“Alhamdulillah, usulan ini sudah disepakati bersama. Kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar HNW, Selasa (26/8/2025)

Dalam RUU tersebut, salah satu poin utama adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang selama ini hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, menjadi kementerian tersendiri yang dipimpin seorang menteri.

RUU ini juga menetapkan kembali asas syariah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, aturan mengenai batas usia minimal 18 tahun atau syarat sudah menikah untuk berangkat haji akan dihapus.

Menurut HNW, syariat Islam menegaskan bahwa syarat utama untuk menunaikan ibadah haji adalah status mukalaf atau telah akil baligh, bukan usia kronologis ataupun status pernikahan.

Selain keselamatan dan keamanan, aspek pelayanan turut dimasukkan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan ibadah haji. HNW juga menyoroti praktik lama terkait jual beli kuota haji yang kerap mencoreng kredibilitas penyelenggaraan. Dalam RUU baru ini ditegaskan bahwa setiap tambahan kuota haji harus melalui pembahasan bersama DPR.

“Prinsip yang harus dijaga adalah kejujuran, transparansi, keadilan, dan kebenaran,” tegas politisi yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut.

RUU ini juga menambahkan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, yang berfungsi sebagai payung hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mulai dari bencana alam, kerusuhan, konflik bersenjata, hingga pandemi seperti Covid-19.

HNW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini mengemban tugas penyelenggaraan haji. Ia berharap, keberadaan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membawa peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta keberkahan bagi jamaah.

“Kami berharap persoalan klasik yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Tags: HajiRancangan Undang-Undang (RUU)Umrah

Berita Terkait

Sejumlah nama mulai mengemuka sebagai kandidat kuat Ketua Umum, di antaranya Ahmad Fikri Assegaf, Ifdhal Kasim, dan Saor Siagian.
Nasional

Munas IV PERADI RBA: Tensi Politik Internal Menguat

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Jakarta, Sinata.id - Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah mematangkan agenda Musyawarah Nasional (Munas) IV, yang dijadwalkan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pembelian LPG 3 Kg Akan Wajib Gunakan NIK Mulai 2026
Nasional

Pembelian LPG 3 Kg Akan Wajib Gunakan NIK Mulai 2026

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Jakarta, Sinata.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait pembelian gas...

Baca SelengkapnyaDetails
Hutama Karya Gelar Uji Laik Fungsi Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 4
Nasional

Hutama Karya Gelar Uji Laik Fungsi Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 4

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Sinata.id - PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada ruas Tol Betung (Sp. Sekayu) –...

Baca SelengkapnyaDetails
6 Wilayah di Sumatera Barat Dipertimbangkan Jadi Kota Baru
Nasional

6 Wilayah di Sumatera Barat Dipertimbangkan Jadi Kota Baru

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 19:12 WIB

Sinata.id - Rencana pemekaran wilayah kembali menjadi topik hangat di Sumatera Barat (Sumbar). Setidaknya enam daerah kini masuk dalam kajian...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemenag Segera Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030, Ini Tahapannya
Nasional

Kemenag Segera Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030, Ini Tahapannya

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 19:02 WIB

Sinata.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dalam waktu dekat akan membuka proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Hidup Diberkati Karena Setia Mendengar Firman Tuhan

28 Agustus 2025 | 01:16 WIB
Pematangsiantar

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta

28 Agustus 2025 | 01:08 WIB
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

27 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

27 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Regional

Hebat! Geraldine & Hayley, Kakak-Adik Asal Medan Menangkan Olimpiade Matematika Internasional

27 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Regional

Jamu Bisa Jadi Lifestyle Baru Anak Muda Medan

27 Agustus 2025 | 21:53 WIB
Regional

Medan Utara Akan Disulap Jadi Kawasan Ekonomi Baru

27 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Regional

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Peunaron, Diduga Akibat Racun Rumput

27 Agustus 2025 | 21:24 WIB
Regional

Kanti “Happy” Rumah Masa Kecilnya Diratakan Pemko Medan

27 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Regional

Pemko Medan Distribusikan 2 Ton Beras Murah per Kecamatan

27 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Regional

Kejati Kepri dan PMI Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

27 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun, Kejari Simalungun Gelar Pekan Olah Raga

27 Agustus 2025 | 20:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id