Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Direalisasikan

Editor: Zainal Efendi
26 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Rubrik: Nasional
pembentukan kementerian haji dan umrah segera direalisasikan

RUU Penyelenggaraan Haji Disetujui, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Baru.

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menyebut, kementerian baru tersebut harus dibentuk paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Pernyataan HNW merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah. RUU tersebut dijadwalkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.

“Alhamdulillah, usulan ini sudah disepakati bersama. Kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar HNW, Selasa (26/8/2025)

Dalam RUU tersebut, salah satu poin utama adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang selama ini hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, menjadi kementerian tersendiri yang dipimpin seorang menteri.

RUU ini juga menetapkan kembali asas syariah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, aturan mengenai batas usia minimal 18 tahun atau syarat sudah menikah untuk berangkat haji akan dihapus.

Menurut HNW, syariat Islam menegaskan bahwa syarat utama untuk menunaikan ibadah haji adalah status mukalaf atau telah akil baligh, bukan usia kronologis ataupun status pernikahan.

Selain keselamatan dan keamanan, aspek pelayanan turut dimasukkan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan ibadah haji. HNW juga menyoroti praktik lama terkait jual beli kuota haji yang kerap mencoreng kredibilitas penyelenggaraan. Dalam RUU baru ini ditegaskan bahwa setiap tambahan kuota haji harus melalui pembahasan bersama DPR.

“Prinsip yang harus dijaga adalah kejujuran, transparansi, keadilan, dan kebenaran,” tegas politisi yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut.

RUU ini juga menambahkan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, yang berfungsi sebagai payung hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mulai dari bencana alam, kerusuhan, konflik bersenjata, hingga pandemi seperti Covid-19.

HNW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini mengemban tugas penyelenggaraan haji. Ia berharap, keberadaan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membawa peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta keberkahan bagi jamaah.

“Kami berharap persoalan klasik yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Tags: HajiRancangan Undang-Undang (RUU)Umrah

Berita Terkait

amran sulaiman. dok setpres
Nasional

Program Hilirisasi Pertanian Ditargetkan Buka 1,6 Juta Lapangan Kerja

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah secara agresif mendorong hilirisasi sektor pertanian untuk menciptakan nilai tambah hingga triliunan rupiah, membuka jutaan lapangan...

Baca SelengkapnyaDetails
razman nasution pakai kemeja kuning. ist
Nasional

Razman Nasution Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Bui

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 11:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto resmi memberhentikan arief prasetyo adi dari jabatan kepala bapanas. posisi tersebut kini diisi oleh menteri pertanian andi amran sulaiman yang merangkap dua jabatan strategis.
Nasional

Arief Prasetyo Adi Dicopot, Kepala Bapanas Dijabat Mentan Amran

Editor: Zainal Efendi
10 Oktober 2025 | 23:48 WIB

Sinata.id - Langkah tegas kembali diambil Presiden Prabowo Subianto. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025, Kepala Negara resmi...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri pekerjaan umum (pu) dody hanggodo dalam acara indonesia international sustainability forum (isf) 2025 di jakarta, jumat (10/10/2025). (antara/aji cakti)
Nasional

50 Kota Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo

Editor: Fetra Tumanggor
10 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana berfokus mengembangkan 50 kota prioritas sepanjang periode 2025-2029. Rencananya kota-kota tersebut dirancang...

Baca SelengkapnyaDetails
kapal nelayan dihantam ombak di kepulauan seribu, satu orang meninggal
Nasional

Kapal Nelayan Dihantam Ombak di Kepulauan Seribu, Satu Orang Meninggal

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Kepulauan Seribu, Sinata.id - Satu nelayan ditemukan tewas dan tujuh lainnya selamat usai kapal KM Usaha Baru tenggelam dihantam gelombang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Belajar Percaya Kepada Tuhan yang Mengasihi Kita

12 Oktober 2025 | 11:58 WIB
Dunia

Tiongkok Bangun Eskalator di Pegunungan, Capai Puncak 1.500 Meter dalam Hitungan Menit

12 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Seleb

Ashanty Berantem 2 Hari dengan Anang Gara-gara Eks Karyawan, Kini Justru Lebih Harmonis

12 Oktober 2025 | 10:14 WIB
Religi

Dipelihara Seperti Biji Mata: Perlindungan Tuhan yang Tak Tergantikan

12 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Roh Kudus Mengubahkan: Dari Api Pencobaan Menuju Kuasa Ilahi

12 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Pakaian Tak Lagi Utuh, Anti Puspitasari Diduga Korban Pembunuhan Sadis

11 Oktober 2025 | 23:52 WIB
News

Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

11 Oktober 2025 | 23:39 WIB
News

Anti Puspitasari, Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Lendosis

11 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Dunia

WHO Peringatkan Dunia, Sirup Obat Batuk Beracun India Tewaskan 20 Anak

11 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Bola

Bahaya! Persentase Timnas Menang Lawan Irak Hanya 11 Persen

11 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Bola

Prediksi Strategi dan Formasi Timnas, Irak Masih Jadi Lawan Angker!

11 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Bola

Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id