Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menyebut, kementerian baru tersebut harus dibentuk paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.
Pernyataan HNW merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah. RUU tersebut dijadwalkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.
“Alhamdulillah, usulan ini sudah disepakati bersama. Kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar HNW, Selasa (26/8/2025)
Dalam RUU tersebut, salah satu poin utama adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang selama ini hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, menjadi kementerian tersendiri yang dipimpin seorang menteri.
RUU ini juga menetapkan kembali asas syariah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, aturan mengenai batas usia minimal 18 tahun atau syarat sudah menikah untuk berangkat haji akan dihapus.
Menurut HNW, syariat Islam menegaskan bahwa syarat utama untuk menunaikan ibadah haji adalah status mukalaf atau telah akil baligh, bukan usia kronologis ataupun status pernikahan.
Selain keselamatan dan keamanan, aspek pelayanan turut dimasukkan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan ibadah haji. HNW juga menyoroti praktik lama terkait jual beli kuota haji yang kerap mencoreng kredibilitas penyelenggaraan. Dalam RUU baru ini ditegaskan bahwa setiap tambahan kuota haji harus melalui pembahasan bersama DPR.
“Prinsip yang harus dijaga adalah kejujuran, transparansi, keadilan, dan kebenaran,” tegas politisi yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut.
RUU ini juga menambahkan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, yang berfungsi sebagai payung hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mulai dari bencana alam, kerusuhan, konflik bersenjata, hingga pandemi seperti Covid-19.
HNW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini mengemban tugas penyelenggaraan haji. Ia berharap, keberadaan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membawa peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta keberkahan bagi jamaah.
“Kami berharap persoalan klasik yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)