Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembuang Mayat Mutia Ogah Diupah Kurang Rp100 Juta

Editor: Tumpal Pandapotan
17 April 2025 | 11:22 WIB
Rubrik: News
terdakwa pembuang mayat mutia pratiwi alias sela ialah ridwan alias iwan bagong dan pargaulan silaban, setelah nyawanya dihabisi.

Terdakwa pembuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela ialah Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, setelah nyawanya dihabisi.

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa pembuang mayat Mutia Pratiwi (25) Sela ialah Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, setelah nyawanya dihabisi sang kekasih Joe Frisco Johan (36). Kedua tersangka ternyata sempat menolak jika upah di bawah Rp100 juta.

Pembuang Mayat Mutia

Fakta tersebut diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan sadis Mutia Pratiwi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (16/4/2025).

JPU Selamat Riady Damanik mengungkapkan, Joe menyuruh Iwan Bagong untuk membuang mayat di luar Kabupaten Simalungun, dengan catatan upah dibayar via rekening. Tetapi ditolak Iwan yang meminta dibayar muka.

Terdakwa Joe lalu menawarkan hanya memiliki uang tunai Rp65 juta, dan sisanya ditransfer. Namun respon Iwan tetap keukeh, dan memutuskan menolak membuang mayat korban.

Penolakan Iwan membuat Joe kian panik. Dia lalu menyuruh Sahrul Nasution (terdakwa lain) mengambil uang Rp105 juta ke salah satu bank di Komplek Megaland. Uang kemudian Rp100 juta ke terdakwa Pargaulan Silaban, sisanya ia kantongi.

Sebelum berangkat membuang mayat korban, Sahrul, Iwan dan Pargaulan memanjat doa yang dipimpin Sahrul. Setelahnya memasukkan jasad ke dalam tas jumbo yang dibuang menggunakan mobil Xenia Hitam BK 1784 WU oleh Iwan dan Pargaulan di Kabupaten Karo.

Mutia Pratiwi tewas setelah disiksa terdakwa Joe yang merupakan kekasihnya. Joe yang merupakan putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman Joe, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad Mutia akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rinto Leoni Manullang, turut dihadirkan beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan.

Mereka adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Kemudian terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), dengan peran membuang jasad korban

Lalu dua anggota kepolisian yakni, Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. [TP]

Tags: Edy IswadyHendra PurbaJaksa Penuntut Umum (JPU)Jefry Hendrik SiregarJoe Frisco JohanKabupaten KaroKabupaten SimalungunMegalandMutia PratiwiPargaulan SilabanPematangsiantarPengadilan NegeriPolres PematangsiantarPolres SimalungunRinto Leoni ManullangSahrul NasutionSelamat Riady Damanik

Berita Terkait

pekerja proyek renovasi gedung siantar plaza masih juga tampak "layas" (tidak patuh dan abai terhadap sistem keselamatan) saat bekerja.
Pematangsiantar

Pekerja Proyek Renovasi Siantar Plaza Masih Juga “Layas” dengan K3

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pekerja proyek renovasi gedung Siantar Plaza masih juga tampak "layas" (tidak patuh dan abai terhadap sistem keselamatan)...

Baca SelengkapnyaDetails
kios didirikan di drainase jalan tangki
Pematangsiantar

Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

Editor: Tumpal Pandapotan
7 November 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Meski telah dikeluhkan warga sejak setahun lalu dan bahkan telah mencapai Surat Peringatan (SP) III, kios usaha...

Baca SelengkapnyaDetails
aksi pembegalan
Pematangsiantar

Diduga Aksi Begal dengan Modus Tabrak Kendaraan di Siantar Martoba

Editor: Tumpal Pandapotan
7 November 2025 | 20:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id- Keresahan mendalam menyelimuti warga Kecamatan Siantar Martoba setelah seorang wirausaha, Jobinher Purba, dua kali dalam sepekan terakhir nyaris...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi temukan benteng pertahanan barak narkoba di medan yang dipagari kawat duri berlistrik dan dijaga ketat dengan ht.
News

Foto-Foto ‘Benteng Pertahanan’ Barak Narkoba di Medan yang Digerebek Tim Gabungan dalam Razia Besar-Besaran

Editor: Zainal Efendi
7 November 2025 | 19:46 WIB

Sinata.id - Dari kejauhan tampak seperti pagar biasa, namun ketika aparat mendekat, suara letupan kecil listrik terdengar “cet..cet..cet..” dari kawat...

Baca SelengkapnyaDetails
layaknya membeli kacang, pembeli sabu di kampung lalang medan rela antre di tiga barak berbeda sebelum digempur aparat. 35 kg sabu disita, 59 tersangka ditangkap.
News

Sebelum Digempur, Pembeli Sabu Kampung Lalang Rela Antre di Tiga Barak Berbeda

Editor: Zainal Efendi
7 November 2025 | 19:08 WIB

Sinata.id - Pemandangan di Kampung Lalang, Medan Sunggal, sempat menyerupai pasar malam, namun bukan pedagang makanan atau jajanan yang berjualan,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pekerja Proyek Renovasi Siantar Plaza Masih Juga “Layas” dengan K3

7 November 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

7 November 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Diduga Aksi Begal dengan Modus Tabrak Kendaraan di Siantar Martoba

7 November 2025 | 20:56 WIB
News

Foto-Foto ‘Benteng Pertahanan’ Barak Narkoba di Medan yang Digerebek Tim Gabungan dalam Razia Besar-Besaran

7 November 2025 | 19:46 WIB
News

Sebelum Digempur, Pembeli Sabu Kampung Lalang Rela Antre di Tiga Barak Berbeda

7 November 2025 | 19:08 WIB
News

Selain Dibentengi Kawat Duri Berlistrik, Barak Narkoba Kampung Lalang Juga “Dimonitor” Bandar Lewat HT

7 November 2025 | 18:42 WIB
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

7 November 2025 | 18:15 WIB
Gadget

iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

7 November 2025 | 18:07 WIB
Investasi

Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia

7 November 2025 | 17:56 WIB
Keuangan

Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

7 November 2025 | 17:38 WIB
Investasi

Cara Memulai Investasi Reksadana Lewat Aplikasi untuk Pemula

7 November 2025 | 17:25 WIB
News

Taktik Gila Bandar Narkoba Medan: Barak Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik!

7 November 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com