Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, mewakili Kapolres AKBP Eddy Inganta, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam tindak pidana itu.
Empat pelaku — ZPA, HBK, REC, dan CLI — dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara SSJ disangkakan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan cepat ini menunjukkan respons sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan berat yang meresahkan masyarakat. (A58)