Pematangsiantar, Sinata.id – Johan Sitorus terdakwa kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025).
Pada perkara ini, Jaksa Slamet menuntut Johan atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Johan diberikan kesempatan mengajukan permohonan secara lisan oleh Hakim Ketua, Rinding Simbara.
“Saya khilaf yang mulia, saya mengaku salah, saya sayang sama Maya, makanya saya biarkan selama 3 hari di kamar itu,” ujar Johan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (9/12/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Maya diketahui tewas di kosan, dahulu Hotel Cahaya Kasih, pada Sabtu (21/11/2025).
Ihwal pembunuhan berawal dari pertengkaran antara korban dan terdakwa, puncak dari pertengkaran mereka terjadi pada Kamis,(19/06/2025).
Saat korban tidur, terdakwa mengambil telepon genggamnya dan membaca chattingan (percakapan) dengan laki-laki lain.
Namun korban terbangun dari tidur dan mencari ponsel miliknya hingga keduanya berujung cekcok mulut
.Terdakwa menyatakan, saat korban dalam posisi duduk, ia mengambil obeng yang digunakan untuk mengganjal gorden di jendela kos lalu menikam leher korban.
Setelahnya terdakwa mencekik leher sembari mencengkram kaki korban.
Terdakwa mengetahui korban telah meninggal setelah memeriksa hidung korban yang sudah tidak mengeluarkan nafas lagi.
Penulis: Hendri Nainggolan