Pematangsiantar, Sinata.id — Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Mutia Pratiwi (25) alias Sela, terdakwa Hendra Purba mengungkapkan kesaksiannya sebagai saksi mahkota, Senin, 30 Juni 2025. Hendra merupakan anggota polisi yang terlibat dalam proses pembuangan mayat korban.
Mutia dihabisi secara keji oleh kekasihnya Joe Frisco Johan (36) alias Joe, yang juga sebagai terdakwa. Pelaku menyiksa korban secara brutal. Setelah korban tak lagi bernafas, Joe menghubungi sejumlah terdakwa lain, termasuk Hendra Purba.
Dalam kesaksiannya Hendra mengaku terlibat dalam proses pembuangan jenazah. Situasi kala itu membuatnya merasa berada di bawah tekanan. Meski terdakwa Joe bukan atasan maupun pimpinannya.
“Saya merasa ketakutan dan terancam, Yang Mulia,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang.
Dalam pengakuannya, polisi berpangkat Bripka itu menyampaikan ikut memasukkan jasad Sela ke dalam tas.
“Saat saya tiba di lantai 2, saya melihat tinggal kakinya saja yang belum masuk ke dalam tas,” tutur Hendra.
Ia juga menuturkan tekanan psikologis yang dialaminya kala itu, terutama dari terdakwa utama, Joe. Dengan nada tinggi, Joe sempat menyindirnya, “Lemah kali abang”.
Hendra juga menyampaikan bahwa dirinya sempat beberapa kali menyarankan kepada Joe agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Namun, ajakan itu ditolak karena Joe mengaku takut dipenjara.
Pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman terdakwa Joe Frisco ruko Jalan Merdeka No 341, terbilang di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Jasad korban lalu ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Mayat dibuang oleh orang suruhan terdakwa Joe yakni, Ridwan alias Iwan Bagong (terdakwa) dan Pargaulan Silaban (DPO), yang diupah Rp100 juta untuk membuang jasad.
Adapun beberapa terdakwa lain dalam kasusnya adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, keduanya warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.
Dan, satu lagi anggota kepolisian dari Polres Pematangsiantar, yakni Aiptu Jefry Hendrik Siregar yang turut mengetahui kematian korban.
Sebagai informasi, saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. (HN)