Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup

Editor: Redaksi Sinata 2
18 April 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News
terdakwa kasus pembunuhan mutia pratiwi, joe frisco johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jpu.

Terdakwa Joe Frisco, (insert: Mutia Pratiwi semasa hidup)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Joe Frisco Johan Ajukan Eksepsi

Eksepsi atau keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/5/2025), dimana Joe Frisco pelaku utama dalam pembunuhan duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya, meskipun dalam berkas perkara yang terpisah.

Penasihat hukum Joe Frisco, Dedi Pranoto, mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan berlapis yang dikenakan kepada kliennya.

Dia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum untuk Joe Frisco dan tidak mendampingi kelima terdakwa lainnya.

“Kita akan mempelajari pasal-pasal yang didakwakan JPU. Sekarang belum bisa kita pastikan mana yang cocok untuk berbohong, sedang kita mengoordinasikannya. Makanya kita ajukan eksepsi,” ujar dia.

Dakwaan jaksa mengungkapkan Joe Frisco dihujani sejumlah pasal atas pembunuhan kekasihnya, Mutia. Dakwaan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dakwaan kedua menjerat terdakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mutia Pratiwi (25) alias sela tewas disiksa secara brutal oleh kekasihnya, Joe, putra seorang pengusaha terkenal di Pematangsiantar. Korban meninggal di ruko milik Joe pada 20 Oktober 2024, dan jasadnya ditemukan dua hari kemudian di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, beberapa terdakwa lain terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, termasuk 3 warga sipil yang membantu membuang mayat serta dua anggota polisi yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya. (*)

Tags: Dedi PranotoJaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanKejaksaan Negeri (Kejari)Mutia PratiwiPematangsiantar

Berita Terkait

ibu suri thailand. ist
Dunia

Ratu Sirikit Ibu Suri Thailand Tutup Usia 93 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Thailand, Sinata.id - Ratu Sirikit, Ibu Suri Kerajaan Thailand, wafat pada usia 93 tahun pada Jumat malam, 24 Oktober 2025....

Baca SelengkapnyaDetails
perayaan hari ulos nasional di samosir. dok pemkab samosir
Regional

Perayaan Hari Ulos Nasional di Samosir Dimeriahkan Lomba Musik dan Tari Tradisional

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 11:44 WIB

Samosir, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), menggelar perayaan Hari Ulos Nasional bertajuk “Merayakan...

Baca SelengkapnyaDetails
tmmd ke 126 di kabupaten tapanuli tengah. ist
Regional

Bupati Tapteng dan Asops Kasad Tinjau Program TMMD ke-126 di Kecamatan Lumut dan Sibabangun

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 11:19 WIB

Tapteng, Sinata.id - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad) Mayjen TNI Aminton Manurung...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala badan keuangan dan aset daerah (bkad) sumatera utara timur tumanggor menegaskan, dana kas pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) per 21 oktober 2025 tercatat sebesar rp990 miliar. dana itu dipastikan seluruhnya tersimpan di rekening kas umum daerah (rkud) pada bank sumut.
Regional

Kas Pemprovsu Rp 990 Miliar Dipastikan Seluruhnya di Bank Sumut

Editor: RP
25 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Medan, Sinata.id - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara Timur Tumanggor menegaskan, dana kas Pemerintah Provinsi Sumatera...

Baca SelengkapnyaDetails
untuk kembali berjualan di lokasi eks gedung iv pasar horas yang telah dirobohkan, pd pasar horas jaya (phj) kota pematangsiantar minta pedagang lakukan registrasi ulang.
Pematangsiantar

Untuk Kembali di Eks Gedung IV Pasar Horas, PD PHJ Minta Pedagang Registrasi Ulang

Editor: RP
25 Oktober 2025 | 10:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk kembali berjualan di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas yang telah dirobohkan, PD Pasar Horas Jaya...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Ratu Sirikit Ibu Suri Thailand Tutup Usia 93 Tahun

25 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Regional

Perayaan Hari Ulos Nasional di Samosir Dimeriahkan Lomba Musik dan Tari Tradisional

25 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Regional

Bupati Tapteng dan Asops Kasad Tinjau Program TMMD ke-126 di Kecamatan Lumut dan Sibabangun

25 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Regional

Kas Pemprovsu Rp 990 Miliar Dipastikan Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Pematangsiantar

Untuk Kembali di Eks Gedung IV Pasar Horas, PD PHJ Minta Pedagang Registrasi Ulang

25 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Pematangsiantar

ISPA Meningkat, Dinas Kesehatan Siantar Terbitkan Imbauan

25 Oktober 2025 | 09:23 WIB
Religi

Menjadi Seperti Kristus: Digembalakan untuk Melayani Sesama

25 Oktober 2025 | 05:06 WIB
Religi

Berkat yang Mengalir dari Ketaatan: Kisah Pengorbanan Abraham

25 Oktober 2025 | 05:04 WIB
News

Senyum Manis Pria di Labura Dibalas Borgol

25 Oktober 2025 | 01:39 WIB
News

Mobil Pegawai Bandara Kualanamu Ditabrak Kereta Api, Sopir Tewas di Tempat

25 Oktober 2025 | 01:18 WIB
Pematangsiantar

Korem 022/PT bersama Jamaah Masjid Asy Syuhada Salurkan Al-Qur’an ke Pesantren

24 Oktober 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Rentang 2 Bulan, Terjadi 10 Kasus Pencurian Meteran Air Perumda Tirta Uli

24 Oktober 2025 | 21:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id