Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup

Editor: Tumpal Pandapotan
18 April 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News
terdakwa kasus pembunuhan mutia pratiwi, joe frisco johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jpu.

Terdakwa Joe Frisco, (insert: Mutia Pratiwi semasa hidup)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Joe Frisco Johan Ajukan Eksepsi

Eksepsi atau keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/5/2025), dimana Joe Frisco pelaku utama dalam pembunuhan duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya, meskipun dalam berkas perkara yang terpisah.

Penasihat hukum Joe Frisco, Dedi Pranoto, mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan berlapis yang dikenakan kepada kliennya.

Dia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum untuk Joe Frisco dan tidak mendampingi kelima terdakwa lainnya.

“Kita akan mempelajari pasal-pasal yang didakwakan JPU. Sekarang belum bisa kita pastikan mana yang cocok untuk berbohong, sedang kita mengoordinasikannya. Makanya kita ajukan eksepsi,” ujar dia.

Dakwaan jaksa mengungkapkan Joe Frisco dihujani sejumlah pasal atas pembunuhan kekasihnya, Mutia. Dakwaan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dakwaan kedua menjerat terdakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mutia Pratiwi (25) alias sela tewas disiksa secara brutal oleh kekasihnya, Joe, putra seorang pengusaha terkenal di Pematangsiantar. Korban meninggal di ruko milik Joe pada 20 Oktober 2024, dan jasadnya ditemukan dua hari kemudian di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, beberapa terdakwa lain terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, termasuk 3 warga sipil yang membantu membuang mayat serta dua anggota polisi yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya. (*)

Tags: Dedi PranotoJaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanKejaksaan Negeri (Kejari)Mutia PratiwiPematangsiantar

Berita Terkait

seorang mahasiswa uma medan tewas dibunuh sahabatnya sendiri setelah keduanya mengisap ganja bersama bahkan tidur searah.
News

Tidur hingga Mengisap Ganja Bersama, SYA Masih Tega Habisi Sahabat Sendiri Gara-Gara Terlilit Utang

Editor: Zainal Efendi
19 November 2025 | 18:16 WIB

Sinata.id - Sebuah ironi kelam mengoyak nilai persahabatan di Dusun IV Marindal II, Patumbak. Bonio Raja Gadja (18), mahasiswa Fakultas...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus tragis menimpa seorang mahasiswa uma medan yang ditemukan tewas di rumahnya di deli serdang. pelaku adalah teman dekat korban.
News

Mahasiswa UMA Medan Tewas di Tangan Teman Sendiri Usai “Nyimeng” Bareng

Editor: Zainal Efendi
19 November 2025 | 17:52 WIB

Sinata.id - Seorang mahasiswa UMA (Universitas Medan Area), Bonio Raja Gadja (18), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Marindal II,...

Baca SelengkapnyaDetails
pria tewas di jembatan titi gantung, dibunuh menggunakan pecahan lampu neon. pelaku ditangkap polisi hanya beberapa menit setelah kejadian.
News

Warga Medan Tewas Ditikam Pakai Pecahan Lampu Neon, Pelaku Diringkus Polsek Medan Timur

Editor: Zainal Efendi
17 November 2025 | 19:08 WIB

Sinata.id - Erik Pohan Dabuke (59), tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, pada Minggu malam (16/11/2025), dan...

Baca SelengkapnyaDetails
dolmansen sipayung ditangkap unit jatanras polres simalungun kurang dari sembilan jam setelah menikam rekannya, edward sembiring.
News

Tampang Dolmansen Sipayung, Ditangkap Usai Tikam Edward Sembiring hingga Tewas

Editor: Zainal Efendi
15 November 2025 | 13:01 WIB

Sinata.id - Dolmansen Sipayung (36), seorang petani di Simalungun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku penikaman petani...

Baca SelengkapnyaDetails
perselisihan kecil yang awalnya hanya gurauan antar pemain biliar berubah menjadi penikaman petani di dusun dolok maraja, simalungun.
News

Penikaman Petani di Simalungun Bermula dari Hal Sepele di Meja Biliar

Editor: Zainal Efendi
15 November 2025 | 12:51 WIB

Sinata.id - Perselisihan kecil yang awalnya hanya gurauan antar pemain biliar berubah menjadi tragedi ketika terjadi penikaman petani di Dusun...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Proyek Revitalisasi Pipa Perumda Tirta Uli Dinilai Tidak Transparan

8 Desember 2025 | 23:28 WIB
Regional

Konflik Hukum di Pakpak Bharat: Laporan Bupati Versus Hak Mengkritisi

8 Desember 2025 | 23:19 WIB
Dunia

Gempa M 7,6 Landa Jepang Berpotensi Tsunami, Warga Panik Cari Tempat Aman

8 Desember 2025 | 22:54 WIB
Nasional

Bareskrim Temukan Aktivitas Pembalakan Liar di Hulu Sungai Tamiang Aceh

8 Desember 2025 | 22:12 WIB
Dunia

Rekaman Bocor, Eks Presiden Suriah Ejek Rakyat Suriah dan Putin Viral

8 Desember 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Surati Pertamina Buntut Antrean Panjang di Sejumlah SPBU

8 Desember 2025 | 20:10 WIB
Pematangsiantar

Jelang Nataru, Erwin Siahaan Imbau Kontraktor Percepat Penyelesaian Proyek

8 Desember 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Marak Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN, Komisi II Minta Tertibkan

8 Desember 2025 | 19:24 WIB
Pematangsiantar

Untuk Potensi Bisnis di Eks Gedung IV, Sebaiknya Jalan Merdeka Bebas dari Lapak Parkir

8 Desember 2025 | 18:28 WIB
Pematangsiantar

Nes di Siantar Cuma Miliki Izin Restoran, Tidak Miliki Izin Bar dan Penjualan Miras

8 Desember 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

Peringatan BMKG Ungkap 23 Daerah di Sumut Waspada Cuaca Ekstrem 8-15 Desember

8 Desember 2025 | 16:55 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Rp500 Juta untuk Korban Banjir Tapteng

8 Desember 2025 | 16:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com