Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup

Editor: Redaksi Sinata 2
18 April 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News
terdakwa kasus pembunuhan mutia pratiwi, joe frisco johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jpu.

Terdakwa Joe Frisco, (insert: Mutia Pratiwi semasa hidup)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Joe Frisco Johan Ajukan Eksepsi

Eksepsi atau keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/5/2025), dimana Joe Frisco pelaku utama dalam pembunuhan duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya, meskipun dalam berkas perkara yang terpisah.

Penasihat hukum Joe Frisco, Dedi Pranoto, mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan berlapis yang dikenakan kepada kliennya.

Dia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum untuk Joe Frisco dan tidak mendampingi kelima terdakwa lainnya.

“Kita akan mempelajari pasal-pasal yang didakwakan JPU. Sekarang belum bisa kita pastikan mana yang cocok untuk berbohong, sedang kita mengoordinasikannya. Makanya kita ajukan eksepsi,” ujar dia.

Dakwaan jaksa mengungkapkan Joe Frisco dihujani sejumlah pasal atas pembunuhan kekasihnya, Mutia. Dakwaan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dakwaan kedua menjerat terdakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mutia Pratiwi (25) alias sela tewas disiksa secara brutal oleh kekasihnya, Joe, putra seorang pengusaha terkenal di Pematangsiantar. Korban meninggal di ruko milik Joe pada 20 Oktober 2024, dan jasadnya ditemukan dua hari kemudian di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, beberapa terdakwa lain terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, termasuk 3 warga sipil yang membantu membuang mayat serta dua anggota polisi yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya. (*)

Tags: Dedi PranotoJaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanKejaksaan Negeri (Kejari)Mutia PratiwiPematangsiantar

Berita Terkait

m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sukoso winarto dan ramlan sinaga
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota medan rico waas bertemu kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan membahas kamtibmas, tawuran di belawan, hingga persoalan pungli parkir.
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:20 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda...

Baca SelengkapnyaDetails
tim tangkap buronan (tabur) kejati sumut berhasil menangkap selamat ang, terpidana kasus penipuan yang masuk dpo, di tanjung balai. penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:19 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sosok

Siapa Bekingan Ferry Irwandi? Dikenal Lantang Bersuara Mengenai Berbagai Isu

10 September 2025 | 02:06 WIB
Sains

Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

10 September 2025 | 01:20 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Datang, Mendengar, dan Melakukan Firman Tuhan

10 September 2025 | 01:00 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

9 September 2025 | 21:20 WIB
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

9 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Polda Sumut Bongkar Perjudian di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Sumut Jadi Lokasi Pelatihan Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-34

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Satbrimob Polda Sumut Latihan Anti Anarki

9 September 2025 | 21:17 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id