Pematangsiantar, Sinata.id – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (16/4/2025).
Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riady Damanik mengungkap terdakwa utama, Joe Frisco Johan—anak dari pengusaha terkemuka di kota itu—menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman Joe, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Joe, Mutia, dan seorang saksi bernama KY sempat mengonsumsi sabu bersama. Cekcok terjadi setelah KY meninggalkan lokasi, yang kemudian berujung pada penganiayaan sadis oleh Joe menggunakan tangan dan gagang sapu.
Dalam kondisi korban yang sudah babak belur, Joe juga melakukan hubungan badan disertai kekerasan, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Mayat Mutia sempat dibiarkan semalam di dalam ruko, sebelum Joe mencari bantuan untuk membuang jasad korban.
Jasad Mutia akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rinto Leoni Manullang, turut dihadirkan beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan. Mereka adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.
Kemudian terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), disebut menerima bayaran Rp100 juta untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
Tak hanya warga sipil, dua anggota kepolisian juga terlibat, yakni Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.