Pematangsiantar, sinata.id – Joe Frisco Johan (36) alias Jo, terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar Sapadia Hotel, Kota Pematangsiantar, pada 23 Oktober 2024, atau tiga hari pasca kejadian tragis tersebut.
Hal ini terungkap dalam kesaksian personel Polsek Berastagi, Syahwal Ginting, yang menyelidiki temuan awal jasad korban di Tanah Karo. Kesaksian diberikan di PN Pematangsiantar pada Rabu (7/5/2025).
Syahwal menjelaskan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang, bahwa penangkapan dilakukan bersama Polda Sumut setelah pelacakan ponsel mengarah pada keberadaan Joe Frisco di hotel tersebut.
“Setelah petunjuk mengarah pada Joe Frisco sebagai pelaku, kemudian dilakukan pengejaran berdasarkan pelacakan ponsel. Joe diketahui berada di Sapadia Hotel,” katanya.
Lebih lanjut, Syahwal mengungkapkan momen krusial saat penangkapan. Dimana ketika gambar semasa hidup ditunjukkan Joe langsung mengakui perbuatan kejinya.
Pengakuan ini mengarahkan tim kepolisian menuju rumah Joe di inti Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka untuk penyelidikan lanjut. Di sana, Syahwal juga mengamankan barang bukti penting terkait kasus ini.
“Saya mengamankan barang bukti potongan sapu yang digunakan terdakwa menyiksa korban,” katanya.
Menurut Syahwal penyelidikan di tempat kejadian pembunuhan dipimpin tim Polda Sumut sehingga menyampaikan tidak mengetahui secara detail isi interogasi di rumah terdakwa.
Keterlibatannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan, menurut Syahwal diawali dari temuan jasad korban di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Selasa (20/10/2024). Di sana ia menemukan jasad di dalam tas ukuran jumbo warna hijau.
Dijelaskannya, saat jasad ditemukan terasa aroma bau busuk dan terdapat sundutan rokok di tubuh korban. Lalu mayat korban dibawa ke RSU Kabanjahe kemudian, yang kemudian identitasnya berhasil didapati.
Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.