Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata
17 Juli 2025 | 23:20 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pondang hasibuan, sh., mh.

Pondang Hasibuan, SH., MH.

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dinyatakan lengkap atau P-21, sorotan kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

Desakan agar proses ini segera dilaksanakan datang dari kalangan pemerhati hukum. Advokat senior, Pondang Hasibuan, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas potensi keterlambatan pelaksanaan Tahap 2 tersebut. Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penyerahan tersebut semestinya tidak boleh berlarut-larut.

“Setelah status P-21 keluar, semestinya tidak ada alasan untuk menunda Tahap 2. Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada upaya menghambat proses hukum. Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Juris Precisely Sitepu, SH, MH, dalam waktu dekat akan mengemban tugas baru sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini adalah momen penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara,” ujar Pondang kepada Sinata.id, Kamis, 17 Juli 2025.

Dugaan Pungli Terkait Lahan Parkir RS

Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli senilai Rp48 juta yang melibatkan pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Julham belum ditahan dengan dalih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun demikian, sebagian masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil tanpa pandang bulu.

Tahap 2 dalam Prosedur Hukum

Dalam sistem peradilan pidana nasional, pelaksanaan Tahap 2 merupakan tahapan krusial yang menandai peralihan dari penyidikan ke penuntutan. Berdasarkan Pasal 138 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, penyidik kepolisian wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan secara hukum—misalnya karena kondisi kesehatan tersangka—penundaan pelaksanaan Tahap 2 dianggap tidak sah dan dapat merusak integritas proses hukum.

“Menunda Tahap 2 tanpa dasar hukum yang sah berisiko mengganggu hak asasi tersangka, merusak kredibilitas aparat penegak hukum, dan menghambat jalannya proses peradilan,” kata Pondang.

Rangkaian Penanganan Perkara Pidana

Berikut skema ringkas tahapan penanganan perkara pidana:

Tahapan Penjelasan
P-21 Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Tahap 2 Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Penuntutan Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

Penyerahan dalam Tahap 2 bukan hanya formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum di Kota Pematangsiantar mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penanganan perkara. Mereka berharap tidak ada praktik diskriminatif dalam proses penegakan hukum, terutama ketika perkara menyangkut pejabat publik.

“Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita. Kasus ini harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Tahap 2 harus segera dilakukan,” tegas Pondang Hasibuan mengakhiri pernyataannya kepada Sinata.id.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri untuk menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan. (*)

Berita Terkait

akbp sah udur tm sitinjak. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polres Pematangsiantar, Salurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen wishnu hermawan. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisnu Hermawan resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG...

Baca SelengkapnyaDetails
walikota wesly silalahi mengunjungi keluarga korban kebakaran yang menewaskan aldo aritonang. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi mengunjungi dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas...

Baca SelengkapnyaDetails
isu terkait aset bumnag dijual dibantah pangulu kerasaan ii, sutresno. ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang karena aset bumnag ini tak lagi berjalan.
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Isu terkait aset BUMNag dijual dibantah Pangulu Kerasaan II, Sutresno. Ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

31 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

31 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Nasional

Presiden Serukan Peningkatan Rasa Percaya dan Kerja Sama Inklusif di Asia Pasifik

31 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

31 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Religi

Ba

31 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Nasional

Wabup Pidie Jaya Bogem Kepala SPPG Dipolisikan

31 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Regional

Mantap! Gubsu Sediakan Bonus dan Beasiswa untuk Atlet Pelajar Berprestasi

31 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Nasional

Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias Selatan, BGN: Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

31 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

31 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Regional

Bobby Nasution Wujudkan Berobat Gratis, Legislator Ingatkan RS Dilarang Diskriminasi

31 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Regional

Pemko Sibolga Gencarkan Program DASHAT, Tekan Angka Stunting

31 Oktober 2025 | 10:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com