MENU
Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan...
WA FB
Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Jul 2025 | 23:20 WIB
Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang
Pondang Hasibuan, SH., MH.

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dinyatakan lengkap atau P-21, sorotan kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

Desakan agar proses ini segera dilaksanakan datang dari kalangan pemerhati hukum. Advokat senior, Pondang Hasibuan, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas potensi keterlambatan pelaksanaan Tahap 2 tersebut. Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penyerahan tersebut semestinya tidak boleh berlarut-larut.

“Setelah status P-21 keluar, semestinya tidak ada alasan untuk menunda Tahap 2. Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada upaya menghambat proses hukum. Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Juris Precisely Sitepu, SH, MH, dalam waktu dekat akan mengemban tugas baru sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini adalah momen penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara,” ujar Pondang kepada Sinata.id, Kamis, 17 Juli 2025. Dugaan Pungli Terkait Lahan Parkir RS Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli senilai Rp48 juta yang melibatkan pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Julham belum ditahan dengan dalih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun demikian, sebagian masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil tanpa pandang bulu. Tahap 2 dalam Prosedur Hukum Dalam sistem peradilan pidana nasional, pelaksanaan Tahap 2 merupakan tahapan krusial yang menandai peralihan dari penyidikan ke penuntutan. Berdasarkan Pasal 138 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, penyidik kepolisian wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan secara hukum—misalnya karena kondisi kesehatan tersangka—penundaan pelaksanaan Tahap 2 dianggap tidak sah dan dapat merusak integritas proses hukum.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.