MENU
Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan...
WA FB
Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Jul 2025 | 23:20 WIB
Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang
Pondang Hasibuan, SH., MH.

“Menunda Tahap 2 tanpa dasar hukum yang sah berisiko mengganggu hak asasi tersangka, merusak kredibilitas aparat penegak hukum, dan menghambat jalannya proses peradilan,” kata Pondang. Rangkaian Penanganan Perkara Pidana Berikut skema ringkas tahapan penanganan perkara pidana:

Tahapan Penjelasan

P-21 Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Tahap 2 Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penuntutan Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

Penyerahan dalam Tahap 2 bukan hanya formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum di Kota Pematangsiantar mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penanganan perkara. Mereka berharap tidak ada praktik diskriminatif dalam proses penegakan hukum, terutama ketika perkara menyangkut pejabat publik.

“Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita. Kasus ini harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Tahap 2 harus segera dilakukan,” tegas Pondang Hasibuan mengakhiri pernyataannya kepada Sinata.id.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri untuk menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.