Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan pemilik handphone melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Komdigi pun sedang menyiapkan aturan baru mengenai registrasi wajib tersebut.
“Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” kata Komdigi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Dalam pernyataannya, Komdigi mengatakan sesuai Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).
Prinsip mengenal pelanggan ini bisa melalui data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Meski demikian, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi.
Beberapa aturan baru dalam RPM tersebut, antara lain:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
– Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
– Data kependudukan berupa NIK;
– Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
– Nomor MSISDN yang digunakan;
– NIK calon pelanggan;
– NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:
– Nomor MSISDN atau nomor pelanggan;
– NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Rencananya, aturan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
Sementara itu, registrasi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sementara biometrik face recognition bersifat opsional.
Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
Komdigi menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang (opsional). []