MENU
Pemerintah akan Wajibkan Pemilik HP Daftar Melalui Pengenalan Wajah
WA FB
Sains & Teknologi

Pemerintah akan Wajibkan Pemilik HP Daftar Melalui Pengenalan Wajah

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Nov 2025 | 12:26 WIB
Pemerintah akan Wajibkan Pemilik HP Daftar Melalui Pengenalan Wajah
Ilustrasi gambar pengenalan wajah. (Foto: Wikipedia)

Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.

Komdigi menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang (opsional). []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.