Komisi II, lanjutnya, mendorong penghapusan seluruh biaya administrasi serta penerapan sistem “jemput bola” untuk membantu warga mengurus kembali dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah yang rusak atau hilang.
Politikus PDI-Perjuangan itu memastikan tidak ada alasan bagi instansi daerah untuk memungut biaya. Ia mengungkapkan telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait kesiapan anggaran untuk pengukuran ulang dan penerbitan kembali sertifikat tanah yang terdampak.
Di sisi lain, kondisi masyarakat pascabencana masih memprihatinkan. Data mencatat banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat menyebabkan 267 orang meninggal dunia, 70 orang dinyatakan hilang, dan 382 lainnya mengalami luka-luka.
Ke depan, DPR RI akan terus mengawal penyaluran bantuan serta memastikan pelayanan dasar berjalan tepat sasaran. Hasil kunjungan ini, kata Aria, akan dibawa ke rapat tim pengawas DPR untuk dibahas bersama kementerian terkait, guna menjamin bantuan tersalurkan sesuai jumlah, penerima, dan waktu yang ditetapkan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.