Pematangsiantar, Sinata.id – Kisruh antara pemilik lahan Linda Tampubolon dengan pihak pengembang kaplingan Grand Rakutta Indah kembali mencuat.
Terhadap hal itu, Pemerintah Kecamatan Siantar Martoba mengundang kedua belah pihak dan warga untuk menghadiri mediasi ke dua. Mediasi ke dua akan dilakukan besok, Selasa, 9 September 2025, di Aula Kantor Camat Siantar Martoba.
Undangan bernomor 038/000/770/IX-2025 tersebut diteken langsung Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan SSTP MSi. Pada undangan, Rilan menegaskan, agar semua pihak wajib membawa dokumen resmi terkait permasalahan.
Terkait hal itu, warga Perumahan Grand Rakutta Indah, Charles Batu Bara, soroti tanggung jawab pengembang (developer) yang terkesan lepas tangan terhadap penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (fasilitas umum/fasum) di Grand Rakutta Indah.
“Kami minta pemerintah jangan hanya jadi penonton, tapi mampu mencari jalan keluar. Jangan sampai masyarakat jadi korban terus. Fasum di sekitar Komplek Grand Rakutta Indah harus segera diselesaikan oleh pihak developer,” sebut Carles.
Karena, katany, sejauh ini yang diketahui warga, Helen Mona R Simanjuntak sebagai pihak yang memasarkan kaplingan.
“Yang kami tahu, dan yang melakukan perikatan serta memasarkan tanah adalah Helen Mona R Simanjuntak. Kami tidak pernah berurusan dengan pihak lain. Jadi jangan coba-coba lempar tanggung jawab!” tegas Charles Batu Bara, Senin (08/09/2025).
Lebih lanjut Charles mendesak, agar pemerintah hadir sebagai penengah yang berani mengambil sikap, tidak sebatas memfasilitasi. (A27).