Jakarta, Sinata.id — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menyebut pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara," ujar Airlangga. Dunia Usaha Sambut Positif Airlangga menyampaikan bahwa kalangan pengusaha menyambut baik arah kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah," jelasnya.
Berlaku 1 Juni, Dievaluasi Tiga Bulan Airlangga memastikan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan diterapkan secara bertahap. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan dilakukan dalam tiga bulan pertama implementasi.
"Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan," katanya.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan sistem digital berbasis Danantara.
"Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor," jelas Airlangga. Pengawasan Lintas Lembaga Disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar lembaga pelaksana tidak berkembang menjadi entitas monopolis yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar.
Ia memastikan pengawasan akan melibatkan unsur lintas kementerian dan dirancang lebih baik dibandingkan lembaga-lembaga serupa sebelumnya.
"Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain," tegas Purbaya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.