MENU
Pemerintah Minta Warga Mutakhirkan Sertipikat 1961–1997 demi Keakurata...
WA FB
Nasional

Pemerintah Minta Warga Mutakhirkan Sertipikat 1961–1997 demi Keakuratan Data Tanah

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 Nov 2025 | 15:44 WIB
Pemerintah Minta Warga Mutakhirkan Sertipikat 1961–1997 demi Keakuratan Data Tanah
Nusron Wahid. ist

Jakarta, Sinata.id - Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan pentingnya pengecekan data pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai langkah awal mencegah sengketa dan memastikan keakuratan informasi tanah milik masyarakat.

Aplikasi digital tersebut memungkinkan pemilik tanah memonitor data dasar bidang, mengetahui progres layanan, serta mencocokkan informasi yang tercatat dalam sistem sebelum melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia tengah menjadi fokus utama kementerian.

Ia menilai berbagai persoalan pertanahan yang muncul merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem modern yang lebih akurat dan transparan.

Dalam upayanya mempercepat pemutakhiran data, Nusron meminta masyarakat yang memegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang.

Ia menegaskan bahwa pembaruan data diperlukan guna mencegah tumpang tindih hak, klaim sepihak, ataupun penyalahgunaan batas tanah.

“Segera daftarkan ulang dan mutakhirkan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih atau diserobot orang. Pastikan batas-batasnya jelas,” tegas Menteri Nusron.

Ia juga meminta pemerintah daerah membantu mempercepat proses ini dengan menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak warga melakukan pemutakhiran data sertipikat sejak dini demi menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Di Kabupaten Simalungun, masyarakat dapat mengurus pembaruan data dan konsultasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Jalan Asahan No. 39 Pematangsiantar. Kantor tersebut menjadi pusat layanan resmi untuk pemeriksaan validitas sertipikat, pengukuran ulang, serta koreksi data fisik dan yuridis. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.