MENU
Pemkab Aceh Timur Lantik Komisaris dan Direksi PT ATEM
WA FB
Regional

Pemkab Aceh Timur Lantik Komisaris dan Direksi PT ATEM

R Editor : Redaksi Sinata | 03 Sep 2025 | 20:51 WIB
Pemkab Aceh Timur Lantik Komisaris dan Direksi PT ATEM
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melantik Komisaris dan Direksi PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM). BUMD ini diharapkan mampu mengelola potensi migas secara profesional, transparan, serta mendorong peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Aceh Timur, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan Komisaris dan Direksi PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan menjadi motor penggerak pengelolaan serta pengembangan energi, khususnya di sektor minyak dan gas (migas).

Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh, pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati, hingga pengucapan sumpah jabatan. Dalam struktur kepemimpinan, posisi Komisaris dipercayakan kepada Dr. Darmawan M. Ali, ST, M.Sc, sementara jabatan Direktur Utama diemban oleh Muntasir, SE.I.

Dalam sambutannya, Direktur Utama ATEM, Muntasir, menyampaikan komitmennya untuk mengelola perusahaan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa ATEM akan berperan aktif dalam memaksimalkan potensi energi dan sumber daya mineral di wilayah Aceh Timur.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam arahannya menekankan bahwa ATEM harus menjadi instrumen nyata dalam memperkuat perekonomian daerah. Menurutnya, perusahaan tidak hanya sebatas entitas formal, tetapi dituntut bekerja cepat, terukur, serta memiliki visi dan misi jelas untuk meningkatkan kinerja sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seluruh hasil produksi migas yang dikelola ATEM wajib dipasarkan melalui Pertamina. Dari mekanisme ini, pemerintah akan memperoleh manfaat berupa pajak maupun hasil produksi. Tidak boleh ada lagi penjualan ke pihak-pihak tidak resmi ataupun praktik penyulingan ilegal di tingkat masyarakat,” tegas Iskandar.

Lebih lanjut, Bupati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai upaya legalisasi sumur minyak rakyat serta peluang kerja sama operasi (KSO) dengan investor atau pihak lain. Harapannya, langkah ini dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat melalui jalur yang sah, aman, dan menguntungkan.

ATEM diproyeksikan memiliki sejumlah peran strategis, antara lain:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.